Pemprov Jabar Luncurkan Program “Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB”

Pemprov Jabar Luncurkan Program "Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB"Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program “Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB” mulai pekan depan hingga akhir tahun 2016. Dengan program ini, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada pembebasan biaya pokok dan sanksi administratif.

“Jadi kebijakan telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Adapun sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), di Bandung, Jumat (14/10/2016).

Program tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda BBNKB.

Menurut dia, program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan baru.

“Contohnya ialah saat kita beli mobil dari daerah luar Jawa Barat dan kita tinggalnya di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar,” kata dia.

Ia menuturkan balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah dan untuk membantu masyarakat biaya tersebut dihilangkan.

“Ini dikarenakan salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *