Pemilih Pemula Pilkada Cimahi Belum Punya E-KTP

Pemilih Pemula Pilkada Cimahi Belum Punya E-KTPDari sekitar 444 ribu pemilih yang sedang dilteliti Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara, 21.710 pemilih merupakan pemilih pemula pada Pilkada Cimahi 2017. Para pemilih pemula itu belum memiliki E-KTP yang merupakan syarat mengikuti pilkada.

“Kalau pemilih pemula pasti tidak punya KTP elektronik padahal pemilih pemula di Cimahi cukup signifikan, jumlahnya lumayan banyak. Ada 21.710 pemilih pemula yang diprediksi sudah berusia 17 tahun saat pilkada dilaksanakan pada 15 Februari 2017,” kata Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya di kantornya, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Rabu 28 September 2016.

Walaupun belum memiliki E-KTP, menurut dia, para pemilih pemula itu masih bisa ikut pilkada selama memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi. “Misalnya belum punya KTP elektronik, dia tetap ada datanya di Disdukcapil, yakni pada kartu keluarga. Makanya, dia masih bisa ikut memilih asalkan ada surat keterangan dari Disdukcapil,” tuturnya.

Handi mengatakan, saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih bergerak di lapangan untuk mengecek secara fisik data pemilih di Cimahi. PPDP akan bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih sampai 21 Oktober 2016 untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara pada rentang waktu 27 Oktober-2 November 2016.

“PPDP mengecek, data pemilih ini sudah punya KTP elektronik atau belum? Kecuali dia sudah difoto, tapi KTP elektroniknya belum dicetak. Atau, bagaimana kalau sama sekali belum diproses KTP elektroniknya? Nah, contoh kasus yang seperti itu harus di-back up dengan surat keterangan dari Disdukcapil,” katanya.

Dalam melakukan pengecekan, terang dia, PPDP harus selalu berkoordinasi dengan petugas di tiap RT, karena merekalah yang mengetahui secara pasti kondisi warga. “Misalkan rumahnya sudah dijual, petugas RT kan seharusnya tahu. Jadi, dengan keterangan dari petugas RT itu, PPDP bisa yakin menentukan daftar pemilih sementara,” katanya.

Meski begitu, Handi menyebutkan, seringkali PPDP menghadapi kendala karena data pemilih yang masuk dan keluar Cimahi tak terlaporkan. Akibatnya, terkadang ada data ganda pada orang yang sama padahal seseorang seharusnya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan. “Syarat bukti identitas itu bukan kartu keluarga walaupun di situ ada NIK-nya, tetapi E-KTP itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU akan diumumkan kepada masyarakat untuk melihat respons masyarakat. “Misalnya ada warga yang belum terakomodasi sebagai pemilih, jadi bisa terkoreksi. Setelah itu, baru kami menetapkan daftar pemilih tetap sekitar 30 November sampai 6 Desember mendatang,” katanya.

Terpisah, petugas jaringan dan pengolahan data ganda Disdukcapil Kota cimahi Muhammad Faisal pernah menyebutkan, tahun ini penduduk Cimahi yang memiliki data ganda berjumlah sekitar 600 orang. Ditemui sebulan lalu, dia menyatakan bahwa sebanyak 550 orang yang memiliki data ganda sudah selesai diproses.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed