HNSI Jabar Optimis UU No 7 Tahun 2016 Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan

HNSI Jabar Optimis UU No 7 Tahun 2016 Tingkatkan Taraf Hidup NelayanUpaya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mensosialisasikan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, terus bergulir. Salah satunya sosialisasi ini pada 13 september 2016 berlangsung Auditorium Sumardi Sastrakusumah FPIK IPB di Kampus Dramaga Bogor Jawa Barat. Pertemuannya bertajuk Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pesertanya, sejumlah pejabat terkait di tingkat nasional maupun regional, plus pegiat serta pengamat kenelayanan dan penduduk pesisir.

Yang hadir itu di antaranya  Dr. Ir. Syafril Fauzi, M.Sc, Direktur Kenelayanan dan Perikanan Tangkap KKP; Sri Yanti JS, Plt. Direktur Kelautan dan Perikanan, Bappenas ; Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, Wakil Ketua Komisi lV DPR RI; Nandang Permana, Ketua DPD HNSI Jawa Barat;  Sarilani Wirawan, Rare- Indonesia; dan Taryono Kodiran, Dept. Sumberdaya Perairan (MSP) dan Deputi Wadek Bidang Kerjasama, Alumni dan PPM FPIK IPB.

Intinya, sepakat para pemapar dan audiens, segera semua pihak yang terlibat memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup nelayan – mengambil langkah nyata!. “Dalam hal tingkat kemakmuran kita ada di peringkat ke-5 di antara 10 negara ASEAN, tepatnya di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand. Ironinya, kita memang paling luas (1.904.569 Km2), jumlah penduduknya terbanyak sekitar 251 juta. Selain berprospek juga punya tantangan khas. Nasib nelayan dan penduduk pesisirnya kompleks, ini tantangan kita. Kami dorong terus agar pemerintah fokus memecahkannya di lapangan”.

Optimisme itu

Merunut pada Pasal 1 UU No 7 Tahun 2016 yang menjadi pokok bahasan, berupa perlindungan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, muaranya – bagaimanakah meningkatkan taraf hidup subyek? “Fakta di lapangan terutama sebelum KKP menjadi pusat perhatian di kabinet Jokowi – Jusuf Kalla, terkesan subyek pada undang-ungdang ini abai diperhatikan. Baru sejak Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP, melalui penenggelaman kapal penangkap ikan asing illegal, ada perhatian khusus. Optimis akan ada peningkatan taraf hidup significant bila momentum ini terpelihara. Khawatir justru,  bila ego sektoral masih muncul seperti yang sudah-sudah”, ujar Nandang Permana usai ikut menyikapi implementasi ke depan dari undang-undang ini.

Sementara berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, perwakilan dinas terkait di Jawa Barat dan DKI Jaya, menyikapi sosialisasi ini hampir senada dengan optimisme Ketua HNSI Jabar:”Banyak hal yang baru dalam sosialisasi ini. Kami sangat tertarik ikut mengawal mengimplementasinya di lapangan”, jelas Fabian (22), dan Rizal (24), mahasiswa yang sedang menimba ilmu di FPIK IPB.

Lainnya, Agus Warsito, Sekjen DPD HNSI Jabar dan Ir. Moh Husen yang kerap disapa Husen Lauk, seakan menyempurnakan kesimpulan dari pertemuan ini, lalu memungkas:”Titik balik dari nasib nelayan dan penduduk pesisir yang kerap terpuruk, kini tertumpu melalui penerapan undang-undang ini di lapangan. Yakinlah, missi dan visinya akan tercapai asal kita tetap fokus dan bersatu”. Upaya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mensosialisasikan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, terus bergulir. Salah satunya sosialisasi ini pada 13 september 2016 berlangsung Auditorium Sumardi Sastrakusumah FPIK IPB di Kampus Dramaga Bogor Jawa Barat. Pertemuannya bertajuk Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pesertanya, sejumlah pejabat terkait di tingkat nasional maupun regional, plus pegiat serta pengamat kenelayanan dan penduduk pesisir.

Yang hadir itu di antaranya  Dr. Ir. Syafril Fauzi, M.Sc, Direktur Kenelayanan dan Perikanan Tangkap KKP; Sri Yanti JS, Plt. Direktur Kelautan dan Perikanan, Bappenas ; Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, Wakil Ketua Komisi lV DPR RI; Nandang Permana, Ketua DPD HNSI Jawa Barat;  Sarilani Wirawan, Rare- Indonesia; dan Taryono Kodiran, Dept. Sumberdaya Perairan (MSP) dan Deputi Wadek Bidang Kerjasama, Alumni dan PPM FPIK IPB.

Intinya, sepakat para pemapar dan audiens, segera semua pihak yang terlibat memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup nelayan – mengambil langkah nyata!. “Dalam hal tingkat kemakmuran kita ada di peringkat ke-5 di antara 10 negara ASEAN, tepatnya di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand. Ironinya, kita memang paling luas (1.904.569 Km2), jumlah penduduknya terbanyak sekitar 251 juta. Selain berprospek juga punya tantangan khas. Nasib nelayan dan penduduk pesisirnya kompleks, ini tantangan kita. Kami dorong terus agar pemerintah fokus memecahkannya di lapangan”.

Optimisme itu

Merunut pada Pasal 1 UU No 7 Tahun 2016 yang menjadi pokok bahasan, berupa perlindungan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, muaranya – bagaimanakah meningkatkan taraf hidup subyek? “Fakta di lapangan terutama sebelum KKP menjadi pusat perhatian di kabinet Jokowi – Jusuf Kalla, terkesan subyek pada undang-ungdang ini abai diperhatikan. Baru sejak Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP, melalui penenggelaman kapal penangkap ikan asing illegal, ada perhatian khusus. Optimis akan ada peningkatan taraf hidup significant bila momentum ini terpelihara. Khawatir justru,  bila ego sektoral masih muncul seperti yang sudah-sudah”, ujar Nandang Permana usai ikut menyikapi implementasi ke depan dari undang-undang ini.

Sementara berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, perwakilan dinas terkait di Jawa Barat dan DKI Jaya, menyikapi sosialisasi ini hampir senada dengan optimisme Ketua HNSI Jabar:”Banyak hal yang baru dalam sosialisasi ini. Kami sangat tertarik ikut mengawal mengimplementasinya di lapangan”, jelas Fabian (22), dan Rizal (24), mahasiswa yang sedang menimba ilmu di FPIK IPB.

Lainnya, Agus Warsito, Sekjen DPD HNSI Jabar dan Ir. Moh Husen yang kerap disapa Husen Lauk, seakan menyempurnakan kesimpulan dari pertemuan ini, lalu memungkas:”Titik balik dari nasib nelayan dan penduduk pesisir yang kerap terpuruk, kini tertumpu melalui penerapan undang-undang ini di lapangan. Yakinlah, missi dan visinya akan tercapai asal kita tetap fokus dan bersatu”. Upaya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mensosialisasikan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, terus bergulir. Salah satunya sosialisasi ini pada 13 september 2016 berlangsung Auditorium Sumardi Sastrakusumah FPIK IPB di Kampus Dramaga Bogor Jawa Barat. Pertemuannya bertajuk Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pesertanya, sejumlah pejabat terkait di tingkat nasional maupun regional, plus pegiat serta pengamat kenelayanan dan penduduk pesisir.

Yang hadir itu di antaranya Dr. Ir. Syafril Fauzi, M.Sc, Direktur Kenelayanan dan Perikanan Tangkap KKP; Sri Yanti JS, Plt. Direktur Kelautan dan Perikanan, Bappenas ; Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, Wakil Ketua Komisi lV DPR RI; Nandang Permana, Ketua DPD HNSI Jawa Barat; Sarilani Wirawan, Rare- Indonesia; dan Taryono Kodiran, Dept. Sumberdaya Perairan (MSP) dan Deputi Wadek Bidang Kerjasama, Alumni dan PPM FPIK IPB.

Intinya, sepakat para pemapar dan audiens, segera semua pihak yang terlibat memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup nelayan – mengambil langkah nyata!. “Dalam hal tingkat kemakmuran kita ada di peringkat ke-5 di antara 10 negara ASEAN, tepatnya di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand. Ironinya, kita memang paling luas (1.904.569 Km2), jumlah penduduknya terbanyak sekitar 251 juta. Selain berprospek juga punya tantangan khas. Nasib nelayan dan penduduk pesisirnya kompleks, ini tantangan kita. Kami dorong terus agar pemerintah fokus memecahkannya di lapangan”.

Optimisme itu

Merunut pada Pasal 1 UU No 7 Tahun 2016 yang menjadi pokok bahasan, berupa perlindungan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, muaranya – bagaimanakah meningkatkan taraf hidup subyek? “Fakta di lapangan terutama sebelum KKP menjadi pusat perhatian di kabinet Jokowi – Jusuf Kalla, terkesan subyek pada undang-ungdang ini abai diperhatikan. Baru sejak Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP, melalui penenggelaman kapal penangkap ikan asing illegal, ada perhatian khusus. Optimis akan ada peningkatan taraf hidup significant bila momentum ini terpelihara. Khawatir justru, bila ego sektoral masih muncul seperti yang sudah-sudah”, ujar Nandang Permana usai ikut menyikapi implementasi ke depan dari undang-undang ini.

Sementara berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, perwakilan dinas terkait di Jawa Barat dan DKI Jaya, menyikapi sosialisasi ini hampir senada dengan optimisme Ketua HNSI Jabar:”Banyak hal yang baru dalam sosialisasi ini. Kami sangat tertarik ikut mengawal mengimplementasinya di lapangan”, jelas Fabian (22), dan Rizal (24), mahasiswa yang sedang menimba ilmu di FPIK IPB.

Lainnya, Agus Warsito, Sekjen DPD HNSI Jabar dan Ir. Moh Husen yang kerap disapa Husen Lauk, seakan menyempurnakan kesimpulan dari pertemuan ini, lalu memungkas:”Titik balik dari nasib nelayan dan penduduk pesisir yang kerap terpuruk, kini tertumpu melalui penerapan undang-undang ini di lapangan. Yakinlah, missi dan visinya akan tercapai asal kita tetap fokus dan bersatu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *