Pemerintah Kaji Empat Aturan Vital Pemilu Serentak 2019

Pemerintah Kaji Empat Aturan Vital Pemilu Serentak 2019Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut tiga poin krusial pada draf kodifikasi RUU Pemilihan Umum yang dirancang pemerintah. Ambang batas (presidential threshold) untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden merupakan satu di antaranya.

Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden secara serentak pada 2019 mendudukan presidential threshold menjadi vital.

Menurut Tjahjo, syarat partai politik mengajukan pasangan capres dan cawapresnya harus sudah jelas sebelum pemilu berlangsung. Pengaturan itu secara khusus harus menentukan hak parpol baru yang tidak mengikuti pemilu 2014.

“Apakah mereka otomatis punya hak untuk mencalonkan (capres dan cawapres)?” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/8).

Hingga saat ini setidaknya muncul dua alternatif syarat pencalonan calon kepala negara pada pemilu 2019. Pertama, semua parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa harus memenuhi perolehan suara minimum dalam pemilu sebelumnya.

Alternatif kedua, pengajuan capres dan cawapres hanya dapat dilakukan parpol yang melewati ambang batas suara pada pemilu 2014.

Tjahjo mengatakan, metode konversi raihan suara pemilu ke perolehan kursi di lembaga perwakilan rakyat merupakan poin krusial kedua. Pemilu 2014 menggunakan metode konversi suara jenis kuota hare. Cara perhitungan itu dapat berubah menjadi metode saintee lague murni atau modifikasi.

Pada RUU Pemilu, Kemdagri juga mengusulkan penguatan KPU dan Bawaslu. Tjahjo berkata, pemerintah ingin KPU berhak menjatuhkan sanksi administrasi dan menunjuk komisioner KPU lokal secara langsung.

Terkait pemberian sanksi, usulan tersebut akan mengesampingkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pemerintah Usulkan Bawaslu

Sementara itu, pemerintah mengusulkan Bawaslu berhak memutus hasil sengketa pemilu. Sebelumnya, hak tersebut hanya dimiliki Mahkamah Konstitusi.

Isu krusial keempat pada perubahan UU Pemilu, menurut Tjahjo, adalah aturan tentang kampanye capres dan cawapres. Pengaturan itu berhubungan dengan keharusan pasangan tersebut berkampanye untuk setiap parpol yang mengusungnya.

“Kalau lebih dari satu parpol mencalonkan capres yang sama, apakah capres itu harus kampanye di tiap kampanye partai-partai pendukung?” katanya.

RUU Pemilu saat ini masih berhenti di tahap pengkajian. Tjahjo berkata, pemerintah bertekad menyempurnakan seluruh tata cara tersebut jelang pelaksanaan pemilu secara serentak pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed