Komisi XI DPR Curiga Isu Rokok Mahal Rekayasa Asing

Komisi XI DPR Curiga Isu Rokok Mahal Rekayasa AsingAnggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi isu kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus. Ia menduga isu tersebut ditunggangi oleh kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.

“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” kata Misbakhun, Minggu (21/8).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp50 ribu per bungkus, maka pelaku industri rokok jelas akan bangkrut akibat produk yang dijualnya ditinggalkan pembeli. Kondisi tersebut memaksa manajemen memangkas ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut.

Menurutnya industri rokok baik golongan industri kecil, menengah, sampai industri besar akan terpukul jika harga rokok benar naik sampai Rp50 ribu per bungkus.

Ia menyebut industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya makin menyusut.

“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

“Penerimaan cukai sebesar Rp141,7 triliun dalam APBNP 2016 bisa tidak terpenuhi,” tegasnya.

Sementara dari sisi perpajakan, Misbakhun menyebut industri pertembakauan memberi kontribusi penerimaan pajak terbesar di Indonesia jika dibandingkan dengan sektor atau industri lainnya.

“Fakta bahwa industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat (pertanian, perajangan, pembibitan, dan lain lain),” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *