PDIP: Punya Kewarganegaraan Ganda Tak Bisa Jadi Pejabat

PDIP: Punya Kewarganegaraan Ganda Tak Bisa Jadi PejabatPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut, isu kewarganegaraan ganda Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar adalah persoalan serius. Pejabat negara yang memiliki dua kewarganegaraan tidak dapat menjadi pejabat negara.

“Sekiranya Arcandra Tahar memilki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius, dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara,” kata Sekretaris Jenderal PIDP Hasto Kristiyanto dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (14/8).

PDIP mengingatkan, dalam waktu dekat akan dilakukan negosiasi terhadap penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan berbagai mineral lainnya. Pembantu presiden, kata Hasto, harus melindungi Presiden Joko Widodo dari berbagai pengaruh yang mengganggu kepentingan nasional dalam negosiasi blok-blok pertambangan tersebut.

Hasto menggarisbawahi keberadaan PT Freeport Indonesia milik Amerika Serikat yang memiliki kepentingan sangat besar dan strategis terhadap kekayaan alam Indonesia. Untuk itu, memiliki kepentingan nasional harus menjadi kredo (dasar tuntutan hidup) bagi seluruh menteri.

“Memiliki warga negara ganda akan merancukan dedikasi warga negara Indonesia terhadap bangsa dan negara. Persoalan Freeport dipastikan mengundang berbagai kepentingan untuk masuk,” tutur Hasto.
Lihat juga:Hamdan: Masalahnya Bukan pada Kepemilikan Paspor RI Arcandra
Tidak hanya itu, Hasto bahkan menyatakan, partainya mencermati ada pihak tertentu yang sengaja menempatkan Presiden pada posisi yang sulit sehingga tidak melakukan pengecekan dengan seksama ketika calon menteri dibahas dalam reshuffle jilid II.

Hasto mengatakan, negara tidak boleh kalah dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan.

“Atas dasar hal itu, tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Arcandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing,” ujar Hasto.
Lihat juga:Menteri Arcandra: Saya Masih WNI
Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Pasal yang sama huruf f menegaskan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Pasal 23 huruf h juga memastikan, WNI kehilangan kewarganegaraan jika mempunya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva sebelumnya meminta publik tidak terbawa isu yang menyepelekan dugaan kewarganegaraan ganda seorang menteri yang memiliki posisi strategis.

“Jadi jangan diubah persoalan dan perspektifnya. Karena masalahnya bukan dia masih pegang paspor Indonesia atau tidak, tetapi apakah dia masih pegang paspor Amerika? Kalau masih, dia harus lapor ke presiden,” ujar Hamdan ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *