Terpidana Mati Merry Utami Tulis Surat ke Jokowi

Terpidana Mati Merry Utami Tulis Surat ke JokowiTerpidana mati kasus narkotik asal Indonesia, Merry Utami, mengirim surat permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo jelang pelaksanaan eksekusi mati. Ia berharap Presiden memberinya pengampuan sehingga terbebas dari hukuman mati.

Berdasarkan salinan surat, Merry diketahui menulis surat tersebut Selasa (26/7) lalu. Dalam surat itu, Merry menyatakan permohonan maaf dan permintaan keringanan hukuman yang diperoleh kepada Jokowi.

“Saya Merry Utami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang pernah saya lakukan kepada negara ini. Saya mohon pengampunan dan keringanan dari Bapak agar hukuman saya dapat diperingan oleh Bapak yang saya hormati,” tulis Merry dalam surat tersebut.

Surat kepada Jokowi itu ditulis langsung oleh Merry. Selain meminta pengampunan, Merry juga mengakui penyesalannya atas pelanggaran hukum yang pernah dilakukan.

“Bapak, sungguh saya menyesal dengan kebodohan yang saya perbuat hingga membuat suatu pelanggaran hukum. Semoga Bapak Jokowi dengan kemurahan hati bisa mengampuni semua yang pernah saya lakukan,” tulisnya.

Keaslian surat Merry itu telah dikonfirmasi kuasa hukum sang terpidana mati, Troy Latuconsina. “Benar itu surat ibu Merry yang tulis. Kemarin sudah diajukan ke Presiden tapi belum ada balasan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/7).

Merry Terbukti Membawa 1,1 Kilogram Heroin

Merry merupakan terpidana mati kasus narkotik yang telah diproses hukum sejak 2002. Kala itu, ia ditangkap karena terbukti membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Barang terlarang yang dibawa Merry bukan miliknya. Namun heroin tersebut adalah milik seorang pria kenalannya Jerry.

Jerry melalui kedua temannya, kala itu menitipkan heroin di dalam tas kulit kepada Merry yang hendak pulang dari Nepal ke Indonesia. Kepada Merry, Jerry menyatakan bahwa tas tersebut tidak berisi apa-apa.

Usai tertangkap, Merry mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Mei 2002. Ia pun dipastikan menjadi salah satu terpidana yang akan dieksekusi akhir pekan ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Troy berharap, pemerintah dapat mengampuni Merry atas kecerobohannya membawa heroin 15 tahun lalu. Apalagi, Merry tak pernah melanggar hukum selama menjalani hukuman penjara.

Troy menyebut, Merry pantas mendapat pengampunan dari pemerintah.

“Kalau untuk ibu Merry saya sependapat dengan Komnas perempuan dalam arti ibu Merry kan sudah menjalani hukuman 15 tahun, dia juga kan korban bukan perantara atau pelaku langsung. Selama ditahan juga dia berkelakuan baik. Hal inilah yang kami minta kepada pemerintah supaya dipertimbangkan kembali, diberi pengampunan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *