Paspampres Diminta Klarifikasi Soal Beli Senjata Ilegal

Paspampres Diminta Klarifikasi Soal Beli Senjata IlegalKomisi Pertahanan DPR RI meminta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memberikan klarfikasi soal dugaan pembelian senjata ilegal dari seorang tentara Angkatan Darat Amerika Serikat.

Sikap itu diutarakan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menanggapi pengakuan tentara AS Audi Sumilat di persidangan yang mengaku terlibat dalam perdagangan senjata ilegal untuk Paspampres Indonesia.

“Paspampres harus memberi klarifikasi ini barang seperti apa, apakah belanja untuk keperluan Paspampres, atau ini bisnis perorangan Paspampres,” kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).

Abdul mengatakan, pembelian senjata secara ilegal tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Anggaran untuk pembelian alat utama sistem pertahanan (Alutsista), termasuk senjata bagi Paspampres, selama ini menggunakan APBN. Karena itu tidak diperbolehkan membeli sesuatu yang ilegal.

“Kalau untuk Paspampres mestinya enggak ada pembelian melalui jalur ilegal. APBN enggak boleh untuk membeli sesuatu yang ilegal,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, jual-beli senjata ilegal tetap tidak diperbolehkan secara hukum meskipun tidak menggunakan APBN, termasuk jual-beli senjata di pasar gelap. Menurutnya, jika pembelian senjata itu dilakukan oleh oknum Paspampres untuk bisnis perorangan, maka hukum yang berlaku harus ditegakkan.

“Kalau perorangan berarti ada pemasukan barang ilegal tentunya akan berlaku penegakan hukum terkait barang ilegal, (perorangan) tetap tidak boleh juga,” kata Abdul.

Pada persidangan di pengadilan federal Amerika Serikat yang digelar Rabu (6/9) waktu setempat, Audi Sumilat mengaku terlibat dalam penjualan dan pengiriman senjata secara ilegal untuk Pampampres Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Martin Hutabarat menduga pembelian senjata secara ilegal ini terjadi karena ada embargo senjata api dari Amerika Serikat. Jika kabar itu benar, Martin menilai pembelian senjata ilegal itu sebagai bentuk ‘kreativitas’ oknum paspampres.

“Mungkin saja ini dibeli pada saat Amerika mengembargo tidak menjual senjata ke Indonesia, jadi ada kreativitas dari oknum TNI yang berusaha mendapatkannya dengan cara membelinya langsung ke Amerika,” kata Martin.

Martin mengatakan, meski jual-beli senjata di Amerika Serikat cenderung dilakukan secara bebas dan mudah mendapatkannya, tetapi negara itu sering mengembargo penjualan senjata buatannya ke negara lain.

Jika ada negara yang tidak memperkenankan menjual senjatanya, kata Martin, sebaiknya pemerintah membeli dari negara yang lain. Selain dari negara lain, dia berpendapat, senjata buatan PT Pindad juga bisa diandalkan dan diakui oleh dunia internasional.

Politisi Partai Gerindra ini berharap pemerintah Indonesia ke depan membeli senjata secara legal, melalui hubungan militer antarnegara. “Tidak enak rasanya kita dikaitkan dengan persoalan hukum di negara lain,” ujar Martin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *