Massa Amuk Desak KY Panggil dan Periksa Hakim Syarifudin

Massa Amuk Desak KY Panggil dan Periksa Hakim SyarifudinPutusan PK Mahkamah Agung ( MA ) Yang mengurangi hukuman Pidana Penjara dengan terdakwa Cahyadi Kumala alias Swie Teng dalam Kasus korupsi pembebasan lahan Centul Bogor beberapa waktu lalu seakan memberikan banyak spekluasi dan pertanyaan di mata para pegiat anti korupsi dan khususnya seluruh rakyat Indoneia.

Dalam PK ini ketua majelis hakimnya di pimpin Agung Syafruddin justru memutuskan mengurangi masa tahanan pidana penjara dari yang semula di putuskan di tingkat pengadilan pertama ( Tipikor ) 5 tahun kurungan penjara mennjadi 2 tahun 6 bulan.

Syarifudin mengkorting hukuman 50 persen terhadap bos Centul City tersebut. Hakim Syarifudin seakan menunjukan sebuah budaya ketakutan MA terhadap para koruptor di negeri ini.

Padahal dalam beberapa kasus Yang di putuskan oleh Hakim Artijo Alkostar malah menambah hukuman, namun dalam perkara Cahyadi ini majelis hakim justru mengurangi. Ada apa dengan Hakim Syarifudin?

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Helmi dalam keterangan persnya di depan gedung Mahkamah Agung (MA) Selasa (14/6) di sela unjuk rasa puluhan masa aksi dari AMUK

“Kami juga mendesak ujar Helmi, KPK segara melakukan upaya hukum luar biasa menyikapi putusan Syarifudin ini dengan melakukan pengembangan pada oknum lain yang terlibat dengan inisial ‘ALA’,” ucapnya.

Ia mengatakan, AMUK mendesak Komisi Yudisial (KY) memanggil dan memeriksa hakim Syarifudin. KY harus bersihkan lingkungan Mahlamah Agung (MA) dari hakim-hakim nakal dan korup.

“Penjarakan Cahyadi Kumala/Swie Teng Seberat-beratnya agar memberi efek jera,” tegas Helmi.

Diketahui, Hari ini Rabu (15/7) kembali puluhan masa dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) melakukan unjuk rasa di mahkamah Agung, masa memprotes pengurangan hukuman Cahyadi Kumala/Swie Teng yang mencurigakan. Masa Amuk melanjutkan aksinya di gedung KY dan KPK setelah dari MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *