Reklamasi di Pelabuhan Cirebon Akhirnya Disegel

Reklamasi di Pelabuhan Cirebon Akhirnya DisegelProyek reklamasi untuk dok (galangan kapal) PT Gamatara Trans Ocean Shipyard di Pelabuhan Cirebon yang diduga melanggar sejumlah ketentuan, akhirnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyegelan dilakukan, setelah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron dan Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, melakukan inspeksi mendadak ke proyek tersebut, pada Jumat 27 Mei 2016 lalu. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan saat sidak yakni pengurusan dokumen UKL/UPL, baru ditempuh oleh PT Gamatara setelah reklamasi dilakukan.

Dugaan pelanggaran lain yakni perbedaan luas areal yang direklamasi. Reklamasi yang dilakukan tidak sesuai dengan areal yang diizinkan. Dari luas areal 4 hektare yang diajukan izinnya, namun kenyataannya areal yang direklamasi mencapai lebih dari 5 hektare.

Herman Khaeron menyatakan, pihaknya menempatkan tim pengawas di sana, begitu proyek reklamasi itu disegel sejak sepekan lalu.

“Lokasi yang melanggar luasan yang dimintakan izinnya, sudah disegel. Begitu juga akses jalan yang semestinya tidak ada. Jadi ada dua segel di sana,” kata Hero yang ditemui seusai menghadiri sosialisasi empat pilar kebangsaaan di Cirebon, Senin 13 Juni 2016 malam.

Ia mengungkapkan, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT Gamatara Trans Ocean Shipyard yang ada saat ini, merupakan izin amdal yang terintegrasi dengan Pelabuhan Cirebon. Namun, izin amdal reklamasi galangan kapalnya sendiri tidak ada.

“Seharusnya ada rencana kerja tindak lanjut dari reklamasi masing-masing blok itu yang harus dikaji, apakah berdampak terhadap lingkungan atau tidak, berdampak terhadap pendapatan masyarakat atau tidak. Itu yang harus dilakukan,” ujarnya.

Setelah penyegelan, pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya yakni melalui tim penyidik akan disusun mengenai jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.

Menurut dia, akibat reklamasi yang tidak memperhatikan dampak lingkungan akan berpotensi terjadinya banjir rob di kampung pesisir. Pengurukan yang dilakukan akan menyebabkan naiknya air laut, arus pun berbelok mengarah ke pemukiman yang ada di sekitarnya.

Ia menegaskan, mendukung pembangunan, selama itu dilakukan sesuai dengan aturan dan berdampak positif bagi masyarakat. “Reklamasi ini harusnya tidak merugikan dan berdampak baik terhadap lingkungan dan masyarakatnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *