KPU Tolak Uji Materi UU Pilkada Dilakukan LSM

KPU Tolak Uji Materi UU Pilkada Dilakukan LSMKetua KPU RI Husni Kamil Malik menolak usulan uji materi UU Pilkada dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dia mengatakannya dengan berkaca kepada upaya salah satu LSM yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai aturan yang mewajibkan KPU melakukan konsultasi. Namun, upaya LSM tersebut ditolak MK dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.

Menurut dia, hal itu berbeda halnya dengan KPU yang melakukan uji materi. KPU dinilainya memiliki posisi hukum yang kuat untuk melakukan uji materi yakni sebagai lembaga pelaksana undang-undang. Husni mengakui, usulan uji materi melalui LSM juga pernah dilontarkan Jimly. “Dia lebih menganjurkan agar masyarakat yang melakukan uji materi,” ujarnya, Senin 13 Juni 2016.

Husni menambahkan, pihaknya lebih menunggu hasil harmonisasi yang kini tengah berlangsung. Bila ternyata hasilnya tetap mencantumkan kewajiban mengikat dalam hasil rapat konsultasi, pihaknya akan melakukan uji materi ke MK. Namun berlaku sebaliknya bila hasil harmonisasi ternyata tidak mencantumkan kewajiban tersebut ke dalam pasalnya.

Husni juga melontarkan kemungkinan pasal yang dipersoalkan itu dibawa ke dalam sengketa antarlembaga, dalam hal ini antara KPU dan DPR. Soalnya, dia beranggapan seolah DPR mau mengambil alih tugas KPU dengan membuat peraturan mengenai hasil konsultasi yang mengikat tersebut.

Dia mengatakan, DPR bisa mempersoalkan KPU ke DKPP mengenai hal ini. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Bila memang DPR mempersoalkan itu lewan UU Nomor 15/2015, saya ikhlas. Uji materi ini kami lakukan tanpa syarat, tidak harus dinegosiasikan atau barter,” katanya.

Sebelumnya, KPU RI mempermasalahkan Pasal 9 Huruf A UU Pilkada yang baru saja disahkan. Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan hasil konsultasi antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat. KPU kini mencermati harmonisasi UU Pilkada yang tengah berlangsung sebelum melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Hasil konsultasi yang mengikat dianggap bisa mempengaruhi independensi lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed