Ngangkut Ganja 316 Kg, Sopir Truk Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Sopir Truk Ini Divonis 20 Tahun Penjara Akibat Mengangkut 316 Kg GanjaPengadilan Negeri Depok memvonis sopir truk lintas provinsi, Zulfikar (29) pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti mengangkut 18 karung ganja dengan total berat 316 kilogram.

‎Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rizky Mubarak Nazario di ruang sidang PN Depok, Kamis 2 Juni 2016. Zulfikar terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Semua unsur pasal yang terkait pemufakatan jahat dalam pengangkutan barang haram itu terpenuhi. “(Terdakwa) terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana percobaa atau pemufakatan jahat membawa narkotika golongan satu sebagaimana dakwaan subsidair,” ucap Rizky.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis Yusrizal (51), rekan Zulfikar. Keduanya bersama-sama mengangkut ganja dari Medan ke Jakarta. Awalnya, Zulfikar ditelefon seorang pria berinisial PP yang menawarkannya mengangkut kayu (ganja), Kamis 5 November 2015. “Kesepakatan terdakwa dengan PP bila ganja sampai Jakarta, maka terdakwa diberi Rp 35 juta,” tutur Rizky. Terdakwa kemudian mengajak Yusrizal yang tinggal di Kota Medan. Yusrizal akhirnya mengetahui truknya bermuatan ganja setelah tiba di Jambi. Dia pun meminta upah lebih guna mengantarkan ganja tersebut.

Aparat Kepolisian Polresta Depok mencokok keduanya di Jalan Raya Kedau, RT 03 RW 23, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa 17 November 2015. Saat penggeledahan, polisi mendapati 18 karung berisi ganja dengan berat kotor 316 kilogram.

Berbeda dari Zulfikar, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis pidana 17 tahun penjara, denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan bagi Yusrizal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok menuntut Zulfikar pidana mati. Sedangkan Yusrizal 19 tahun bui. Keduanya mendapat vonis lebih ringan setelah majelis hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tak terbukti. Hakim menilai unsur jual beli dalam pasal tersebut tak terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed