Telkom Alami Kerugian Rp15 Miliar Akibat Pencurian Bandwidht

Telkom Alami Kerugian Rp15 Miliar Akibat Pencurian BandwidhtPT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar karena ulah oknum karyawannya yang melakukan pencurian bandwidth. Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tersangka ada 9 orang yang melakukan pencurian bandwidth internet PT Telkom ini, mereka mengakses secara ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta..

Kesembilan tersangka adalah RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB, dan SPB ditangkap di empat lokasi terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjungpinang, dan Medan, sejak 1 April-15 April 2016.

Sebanyak lima pelaku orang sipil berasal dari luar Telkom. Pelaku memasang iklan upgrade bandwidth di media sosial. Mereka mengaku orang PT Telkom. Ada dua pelaku lainnya menghubungi para pelanggan menyatakan kegiatan itu legal dan bekerjasama dengan Telkom.

Pelaku lainnya melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi front-end maupun back end sistem Telkom atas permintaan pelaku orang sipil dan menerima transfer uang dari pelaku orang sipil sebagai upah.

Tak ingin kecolongan lagi, Telkom akan memperketat keamanan jaringan internet miliknya pasca terjadinya pencurian bandwidth oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Dalam cyber security itu selalu ada tiga isu utama yakni manusia, teknologi, dan proses. Kami sudah punya control keamanan, kalau tidak, mana bisa tahu ada masalah. Sekarang kita evaluasi tiga isu utama terkait cyber security itu di internal, dan lihat ada kurang dimana,” ungkap VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, Selasa (10/5), saat dihubungi.

Ditambahkannya, perseroan sudah memiliki standar keamanan yang tersertifikasi. “Hal sederhana saja, password saja kita ganti berkala. Ini kan ada dari sisi manusianya. Kita akan cek ke seluruh wilayah layanan, apa ada kejadian sama. Kalau peristiwa kemarin yang tertangkap di Jakarta, Medan, dan Bandung. Kita mau sisir ke Kawasan Timur Indonesia,” tuturnya.

Telkom menderita kerugian sebesar Rp 15 miliar selama kurun waktu 2015 akibat pencurian bandwidth tersebut. Telkom melaporkan kejadian merugikan itu ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1303/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 18 Maret 2016.

“Tentu kami rugi. Bayangkan, layanan 10 mbps ditawarkan bayar 2 Mbps,” kata Arif.

Lebih lanjut dikatakannya, Telkom mengambil sisi positif dari peristiwa tersebut. “Satu, kita harus terus evaluasi dan perketat keamanan. Kedua, masyarakat kita memang butuh layanan internet berkualitas. Sekarang kita edukasi masyarakat untuk dapat internet berkualitas jangan cepat percaya dengan penawaran murah dari pihak tak bertanggung jawab,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *