Kejati Jatim Nilai Kasus Nyalla Coreng Nama Indonesia

Kejati Jatim Nilai Kasus Nyalla Coreng Nama IndonesiaKejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai buron kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti telah mencoreng nama Indonesia di mata dunia internasional.

Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, La Nyalla telah mempermalukan Indonesia karena menjadi buron atas perkara korupsi yang menjeratnya sejak bulan lalu. Apalagi, saat ini Ketua Umum PSSI itu diduga masih berada di Singapura.

Maruli mengimbau La Nyalla agar dapat segera kembali ke Indonesia. Apalagi, saat ini izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura diketahui telah habis masa berlakunya.

“Datanglah ke Indonesia, kau kan WNI, berarti kau mencoreng NKRI di sana (Singapura). Kau melarikan diri karena kasus korupsi. Buat apa WNI kalau kau bikin jelek di luar negeri. Ada peribahasa mengatakan ‘sepintar-pintarnya tupai melompat pasti terjatuh.’ Nah, sejauh-jauhnya orang lari pasti akan ketangkap juga nanti,” kata Maruli saat menghubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/5).

Menurut Maruli, La Nyalla sebenarnya masih dapat membuktikan dirinya tak bersalah dalam perkara dugaan korupsi di Kadin Jawa Timur. Namun, pembuktian dapat dilakukan jika ia kembali ke tanah air.

Ia berkata, jika tak merasa bersalah sudah seharusnya La Nyalla kembali ke Indonesia. “kalau dia memang tidak salah kenapa mesti lari.”

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, kemarin (3/5) memang ada informasi dari intelijen Kejagung yang mengatakan bahwa La Nyalla akan kembali ke Indonesia. Namun, informasi tersebut tak terbukti sampai hari ini.

Kejagung pun mengklaim akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk bisa memulangkan La Nyalla.

La Nyalla memang sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *