Tak Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Penyelidikan Bupati Dedi Dihentikan

Bupati Purwakarta Tidak Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Penyelidikannya DihentikanDirektorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Jabar menetapkan bahwa pelaporan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menistakan agama ke Polda Jabar beberapa waktu lalu tidak bisa dilanjutkan ke penyidikkan.

Hal itu tertuang dalam Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 April 2016 yang ditujukan pada pelapor bernama Syahid Kalja dan terlapor Dedi Mulyadi.

“Dalam surat itu menyebutkan bahwa pelaporan atas saya sudah tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana,” ujar Dedi di rumah dinasnya, Komplek Pemkab Purwakarta Selasa (19/4).

Ia sengaja tidak menjelaskan perihal statusnya terkait pelaporan itu karena merasa bukan hal urgent. Namun, jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Bandung pada 23 April, ia mengaku kerap disudutkan seperti yang disangkakan oleh pelapor.

“Jelang Musda Golkar Jabar saya disudutkan dengan kasus soal penistaan agama. Itu sangat mengganggu, menghalangi hak politik saya dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan aktifitas politik saya di Golkar. Sehingga, sekarang saya perlu menjelaskan terkait status hukum saya terkait tuduhan penistaan agama. Keterangan dari penyidik dalam SP2HP, pemikiran saya yang tertuang di buku bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

SP2HP itu juga menyertakan tinjauan akademis dari sejumlah ahli di antaranya ahli linguistik yang pada kesimpulannya menjelaskan bahwa tidak ada data linguistik yang cukup untuk menyatakan bahwa Dedi menghina, mencela atau menista seseorang atau sekelompok orang.

Selain ahli linguistik, penyidik juga menggandeng ahli dakwah yang menerangkan bahwa dua buku karya Dedi berjudul Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa hanya merupakan cuplikan pikiran dan gagasan serta ide yang disampaikan dalam berbagai kesempatan yang kemudian dihimpun dalam bentuk tulisan.

Karenanya, SP2HP itu juga menjelaskan bahwa gagasan-gagasan dari Dedi tidak melihat adanya pernyataan yang mengandung penodaan atau penistaan agama. Di bagian akhir SP2HP, penyidik juga memutuskan pelaporan Dedi Mulyadi oleh Syahid Kalja dengan tuduhan seperti di pasal 156 KUH Pidana dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

“Dengan adanya surat resmi dari Polda Jabar ini, berarti semua polemik dan tuduhan saya ini murtad dan musrik berakhir,” ujar Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *