PKS Tunjuk Ledia Hanifa Jadi Wakil Ketua DPR

PKS Tunjuk Ledia Hanifa Jadi Wakil Ketua DPRPartai Keadilan Sejahtera telah menunjuk Ledia Hanifa Amaliah mengisi jabatan wakil ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah. Legislator perempuan asal Bandung itu akan menjadi wajah baru yang menghiasi kursi pimpinan di parlemen –sekiranya polemik Fahri dan partai dakwah berakhir klir.

Penunjukan Ledia Hanifa sebagai pimpinan DPR diputuskan dalam rapat pleno PKS yang dilaksanakan kemarin, satu hari setelah Fahri melayangkan gugatan atas pemecatan PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PKS mengambil keputusan ketika Ledia Hanifa berada di Mekkah, Arab Saudi. Dia berada di tanah suci dalam rangka tugas panitia kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VII DPR RI.

Ledia Hanifa mengaku tidak mendapat pesan khusus apapun dari Presiden PKS Sohibul Iman atas amanah yang dia dapatkan kali ini. Namun dia menegaskan kesiapannya memimpin parlemen, menggantikan Fahri yang sudah tidak lagi mendapat kepercayaan dari partai.

“Saya dicalonkan dan ditetapkan. Sebagai kader, mempersiapkan diri ditempatkan di posisi manapun,” kata Ledia Hanifa.

Ledia bergabung dengan Partai Keadilan pada 1998, sebelum berganti menjadi Partai Keadilan Sosial. Fokus aktivitasnya mengarah pada pemberdayaan politik perempuan.

Ledia Hanifa saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi Sosial DPR RI. Legislator dengan Dapil Jawa Barat I ini sudah dua kali melenggang ke Senayan. Pada periode 2009-2014, Ledia sempat bertugas di Komisi Ketenagakerjaan DPR.

Dia saat ini menjabat sebagai Ketua DPP bidang Ketenagakerjaan PKS. Wanita kelahiran di Bandung ini pernah menjadi Ketua DPP PKS Bidang Kewanitaan periode 2005 – 2010.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Nomor 42 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan apabila partai politik menarik keanggotaan anggota itu. Hal itu termaktub dalam Pasal 87 huruf e beleid itu.

Pergantian itu diberikan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan dalam rapat paripurna. DPR memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan usul penggantian itu kepada presiden.

Sementara itu, presiden memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan keppres soal itu.

Penunjukkan Ledia sebagai pimpinan DPR mendapat respons positif dari kalangan internal PKS. Ketua DPP PKS Al Muzzamil Yusuf menilai Ledia merupakan sosok berpengalaman dan diyakini mampu mengemban amanah partai dengan baik.

“Dia memiliki rekam jejak baik yang jelas, dan berkinerja baik di parlemen dan DPP,” kata Al Muzzamil.

Bukan hanya kolega partai yang menilai positif Ledia, Fahri yang telah dipecat sekalipun mengenal sosok Ledia sebagai legislator yang mumpuni memimpin parlemen.

“Dia punya kemampuan untuk bicara dan mencerna dengan baik. Dia senior yang mumpuni,” kata Fahri.

Bagaimanapun, konflik Fahri dengan partai yang telah membesarkan namanya belum benar-benar usai. Fahri masih meminta waktu untuk menguji keputusan PKS memecat dirinya.

“Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ. Itu kata undang-undang. Ada kesempatan,” kata dia.

Fahri berencana mengirimkan surat ke pimpinan DPR agar tidak memproses administrasi pergantiannya di fraksi ataupun sebagai Wakil Ketua DPR. Fahri sebelumnya menggugat Sohibul Iman, selaku Presiden PKS yang menandatangani surat pemecatannya.

Fahri dipecat karena dianggap tidak disiplin dan mengikuti aturan partai. Beberapa hal yang disoroti ialah insiden Fahri dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi HN Christian, pembelaannya terhadap Setya Novanto dalam kasus “Papa Minta Saham”, dan dukungan pembubaran KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *