Jual Artefak ISIS Untung Triliunan Rupiah

ISIS mengantungi keuntungan hingga triliunan rupiah dari penjualan artefak dan benda-benda bersejarah lainnya di pasar gelap, seperti yang disampaikan duta besar Rusia untuk PBB dalam pernyataannya, Rabu (6/4).

Menurut Duta Besar Vitaly Churkin, ada sekitar 100 ribu objek budaya yang dikuasai ISIS. Sebanyak 4.500 di antaranya adalah situs arkeologi yang termasuk dalam Daftar Warisan Dunia.

“Keuntungan yang diperoleh oleh ISIS dari perdagangan haram barang antik dan harta arkeologi diperkirakan mencapai US$150-200 juta (Rp1,9-2,6 triliun) per tahun,” kata Churkin.

Penyelundupan artefak, kata Churkin, diatur oleh divisi barang antik ISIS yang setara dengan kementerian sumber daya alam di sebuah negara. Hanya mereka yang mendapatkan izin dari divisi ini yang boleh menggali, mengangkat dan memindahkan barang-barang antik.

Menurut Churkin, kebanyakan artefak tersebut diselundupkan melalui wilayah Turki.

“Pusat dari penyelundupan warisan budaya ini ada di kota Gaziantep di Turki, barang-barang curian itu dijual di lelang ilegal, lalu melalui jaringan toko barang antik dan pasar lokal,” lanjut Churkin.

Barang-barang seperti perhiasan, koin dan barang antik hasil jarahan lainnya juga dibawa ke kota-kota Turki lainnya, seperti Izmir, Mersin dan Antalya. Di tempat ini, kelompok kriminal membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal benda-benda itu.

“Barang antik kemudian ditawarkan kepada kolektor dari berbagai negara, terutama lewat situs lelang di internet seperti eBay dan toko-toko daring khusus,” ujar Churkin.

Belakangan, lanjut dia, ISIS memanfaatkan sosial media untuk menjual langsung barang-barang itu kepada pembeli, tidak lagi melalui perantara.

Pihak eBay mengaku tidak mengetahui situs mereka digunakan untuk menjual barang-barang tersebut.

“eBay tidak memiliki kepentingan sama sekali dari barang-barang budaya yang bersejarah dalam situs kami. Saat ini kami tengah menyelidiki laporan tersebut,” ujar pernyataan eBay.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *