DPR Telah Terima Draft Revisi UU Tentang Pilkada

Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dari pemerintah.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR akan segera membahasnya. Namun saat ini draf tersebut masih berada di Kesekretariatan Jenderal DPR.

“Hari ini surat didistribusi ke seluruh fraksi,” kata Agus di Gedung DPR RI, Selasa (5/4).

Agus mengaku belum mengetahui pasal-pasal yang diubah dalam darf revisi UU Pilkada. Draf tersebut akan dibacakan pada pembukaan Masa Sidang ke-IV DPR tahun sidang 2015-2016.

“Besok kami akan rapat paripurna kemudian. Salah satu input yang kami bicarakan masalah UU Pilkada tersebut. Namun sekarang surat masih ada di Sekjen, belum sampai ke meja pimpinan,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Ahmad Riza Patria mengatakan, darf revisi UU Pilkada baru akan dibahas setelah pimpinan DPR membacakan surat masuk dari pemerintah.

“Saya pribadi belum menerima. Tapi akan segera kami bahas,” kata Riza kepada CNN Indonesia.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan sembilan hal telah digarisbawahi dalam draf revisi UU Pilkada, di antaranya bersinggungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada.

Dia menjelaskan putusan yang dimaksud adalah adanya kewajiban bagi anggota dewan dan Aparatur Negeri Sipil untuk mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ditetapkan menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Kemudian, berkaitan dengan mantan narapidana yang boleh maju. Soal calon tunggal juga masuk,” kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengatakan terdapat juga persoalan pendanaan Pilkada. Menurutnya, perlu dikaji lebih lanjut apakah anggaran akan lebih dibebankan ke daerah atau diringankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menargetkan pembahasan revisi UU Pilkada dapat selesai sebelum memasuki tahapan Pilkada yang dimulai pada Juli mendatang.

“Kami ambil Juli. Tapi, kenapa bulan Juli kalau bisa bulan Juni selesai tentang revisi Pilkada itu?” kata Rambe.

Rambe menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pembahasan revisi UU Pilkada akan dimulai pada bulan April.

Namun pembahasan baru bisa dilakukan jika presiden sudah mengeluarkan surat terkait revisi UU Pilkada.

“Jadi bulan April kesepakatannya tadi bisa kita mulai bahas revisi itu,” kata Rambe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *