Idrus Marham Serahkan Susunan Pengurus Golkar ke Menkumham

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar mensahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasonal di Bali yang sudah mengakomodir kubu Agung Laksono.

“Jadi saya tadi sudah ketemu dengan menkumham yang didampingi oleh staf ahlinya. Saya menyerahkan komposisi kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali yang sudah rekonsiliasi,” kata Idrus Marham di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/4).

Idrus Marham menjelaskan dalam susunan pengurus ini, pihaknya telah mengakomodir kepengurusan dari pihak Golkar kubu Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Dari total 95 nama yang diajukan, Idrus menyebutkan pihaknya mengakomodir lebih dari 70 nama. Alhasil, Idrus menyampaikan 20 persen dari total 334 pengurus Golkar berasal dari kubu Agung Laksono.

“Kepengurusan ini lengkap sudah dan mencerminkan rekonsiliasi. Pak Menteri sampaikan dalam waktu singkat keluar Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Golkar Munas Bali yang sudah direkonsiliasi,” katanya.

Lebih jauh, Idrus Marham menjelaskan Munas Luar Biasa untuk menggabungkan kedua kubu akan digelar pada 7 Mei 2016 mendatang. Kepengurusan yang dihasilkan dari Munaslub ini nantinya melanjutkan kepengurusan DPP Golkar Bali.

“Presiden Jokowi juga akan hadir membuka pertemuan Munaslub ini. Nanti tempatnya akan dibicarakan saat rapat pleno DPP Golkar yang direncanakan kamis akan datang,” ujar Idrus Marham.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonongan Laoly menarik surat keputusan pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol sekaligus memperpanjang masa berlaku kepengurusan hasil Munas Riau. Golkar pun diberikan waktu selama enam bulan untuk menyelenggarakan munas islah serta membentuk kepengurusan baru. Agung pun tercatat sebagai Wakil Ketua Umum di kepengurusan hasil Munas Riau.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan kubu Agung. MA memutuskan penyelenggaraan dan kepengurusan hasil Munas Bali adalah sah dan memiliki dasar hukum.

Putusan tersebut menjadi salah satu penyebab belum diselenggarakannya rapat pleno para pengurus hasil Munas Riau. Sebab, sejumlah petinggi hasil Munas Bali menginginkan menjadi penyelenggara Munas Islah, dengan dasar hukum putusan MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *