KPK Amankan Dua Kontainer Dokumen Soal Suap Sanusi

KPK Amankan Dua Kontainer Dokumen Soal Suap SanusiUsai menggeledah ruangan di Agung Podomoro Land Tower, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Ariesman Widjaja, Sekretaris Direktur APL Berlian, dan karyawan APL Trinanta Prihantoro. KPK juga menggeledah ruang keuangan dan akunting APL. Penggeledahan selesai hari ini, Sabtu (2/4) sekitar pukul 07.00 WIB .

“Penyidik membawa dokumen sebanyak dua kontainer berukuran sedang,”ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).

Kemarin, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sanusi. Penyidik mengamankan dokumen terkait dugaan suap sebesar Rp2 miliar yang diterima Sanusi. CNNIndonesia.com mencatat, operasi tersebut baru selesai pukul 03.40 WIB dini hari tadi.

Selain memeriksa ruang kerja Sanusi, penyidik juga menggeledah ruang kerja kakak kandung Sanusi yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Penyidik juga menggeledah ruang bagian perundang-undangan kesekretariatan dewan. Ruangan itu terletak di lantai 5 gedung lama DPRD.

Di lokasi terakhir itu, penyidik menghabiskan waktu hampir tiga jam untuk mencari alat bukti. Setelah itu, penyidik terlihat membawa dua kardus berwarna coklat yang bertulisan “Komisi Pemberantasan Korupsi” di salah satu bagiannya.

Perkara ini terungkap usai operasi tangkap tangan Kamis (31/3). KPK menangkap Sanusi bersama Trinanta, Berlian, dan Gerry. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. Trinanta dan Sanusi ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan.

KPK juga menetapkan Ariesman sebagai tersangka lantaran menjadi insiator penyuapan kepada Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Pemberian suap dilakukan dalam dua termin.

Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp1 miliar. Uang itu juga telah digunakan Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada Kamis (31/3).

Suap dilakukan agar APL bisa mempengaruhi proses pembahasan dua Raperda yang akan dibahas Sanusi. Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *