Sidang Agustay Pembunuh Angeline

Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2). Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *