Margriet C Megawe Divonis Hukuman Seumur Hidup

Margriet C Megawe Divonis Hukuman Seumur HidupLembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan putusan berat Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, dengan pidana penjara seumur hidup mampu mengobati perasaan luka di hati masyarakat.

“Karena tidak bisa dipungkiri, kekerasan terhadap anak, apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kematian, tidak hanya menimbulkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas,” kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam siaran persnya, Senin.

Lies mengatakan, vonis seumur hidup paling tidak bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun efek pencegahan bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak.

“Poinnya, bagaimana kita bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan kematian dan membuat luka di masyarakat, khususnya penderitaan bagi keluarga atau ibu kandungnya,” katanya.

Selain memvonis Margriet C Megawe dengan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Edward Haris Sinaga juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Agus Tae Hamda May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline.

Majelis hakim menganggap Agus terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Margriet C Megawe terhadap Engeline pertengahan tahun lalu.

Lies berpendapat vonis maksimal terhadap pelaku baik Margriet maupun Agus tidak lepas dari ketersediaan alat bukti.

Salah satu alat bukti pada kasus pembunuhan Engeline adalah keterangan saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan dengan nyaman karena mereka merasa aman dan tidak mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun.

Saksi bisa memberikan keterangan yang baik dan berkualitas, kata Lies, dengan catatan mereka harus merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan, baik di tingkatan penyelidikan hingga persidangan.

“Adanya jaminan atas keselamatan dirinya. Itulah peran LPSK dalam kasus ini. Efek dari perlindungan itu, dihasilkanlah putusan yang baik dan berkualitas oleh majelis hakim,” tutur Lies.

Menurut Lies, dalam kasus pembunuhan Engeline ini, LPSK memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi, baik saksi dengan terdakwa Margriet C Megawe maupun terdakwa Agus Tae Hamda May.

Para saksi tersebut mendapatkan perlindungan dengan tujuan agar mereka bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut atau terintimidasi.

Hal ini penting dalam membantu terwujudnya proses peradilan ideal di Indonesia, kata Lies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed