Yasonna Sahkan kepengurusan DPP PPP Muktamar Bandung

Yasonna Sahkan kepengurusan DPP PPP Muktamar BandungMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengesahkan kembali surat kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung.

Kepengurusan tersebut nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah.

“Kami menerbitkan SK, yaitu mengesahkan kembali surat Menkumham Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015,” ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Yasonna menambahkan, Menkumham mengesahkan kembali pimpinan DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan.

Menurut Yasonna, keputusan ini diambil sebagai konsekuensi pembatalan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, atas keputusan perdata Mahkamah Agung.

Dengan pembatalan SK tersebut, maka DPP PPP berada dalam kekosongan kepengurusan.

Yasonna mengatakan, keputusan ini diambil atas dasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemenkumham bertanggung jawab untuk menegakkan asas kepentingan umum dan kepastian hukum.

“Pengurus ini berhak membentuk panitia muktamar atau muktamar luar biasa sesuai AD/ART partai yang demokratis dan berkeadilan,” kata Yasonna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed