Menteri Susi Endus Modus Baru Pencurian Ikan

Menteri Susi Endus Modus Baru Pencurian IkanKementerian Kelautan dan Perikanan mengendus modus baru pencurian ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan para pelaku illegal fishing memanfaatkan nelayan lokal dengan memberikan imbalan tertentu agar kapal asing bisa masuk ke wilayah laut Indonesia.

Susi mendapat informasi itu dari nelayan lokal. Nelayan lokal, ujar Susi, mendapat iming-iming kepemilikan saham sebesar 5 persen. “Orang datang ke mereka, suruh bikin kapal mengelola, nanti akan diberi saham 5 persen. Orang dari Taiwan, dari luar, perkiraan kami mereka akan menyusup,” ujarnya seperti dikutip di laman kkp.go.id, Sabtu, 6 Februari 2016.

Susi menjelaskan, dengan ditutupnya laut Indonesia bagi kapal asing, berbagai cara dilakukan pelaku illegal fishing agar dapat masuk ke perairan Indonesia. “Dilarangnya asing, mereka akan pinjam nama orang kita,” ujarnya.

Modus lain yang dilakukan pelaku illegal fishing adalah memberikan kapal gratis untuk nelayan. Susi mendapat info tersebut dari nelayan asal Cilacap, Jawa Tengah. Menurut informasi tersebut, ada pihak yang menawarkan kapal gratis kepada nelayan untuk dibagikan di wilayah timur Indonesia. Namun, dengan syarat, kapal asing berukuran besar bisa masuk ke perairan Indonesia.

Kapal asing itu diduga bakal langsung pergi tanpa mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan. “SMS dari Cilacap, masak ada orang yang mau bagikan kapal ke Indonesia timur, minta izin kapal induk, kayak Silver Sea 2. Itu tidak mungkin kita izinkan karena semua harus landing di pelabuhan,” tuturnya.

Selain itu, ujar Susi, ada kejanggalan dalam proses pembuatan kapal. Susi mengatakan saat ini ada nelayan lokal yang membuat 10 kapal dengan ukuran menengah, tapi belum mengurus izin wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Padahal, kata dia, menurut aturan, sebelum proses pembuatan kapal, harus ada pengurusan izin WPP. “Ada beberapa keanehan. Kalau dia tidak bikin WPP, jangan bikin kapal dulu. Indikasi itu sangat kuat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *