DPRD Nilai Pemprov Jabar Belum Serius Tangani Sampah

DPRD Nilai Pemprov Jabar Belum Serius Tangani Sampah

DPRD Jabar menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum serius benar mengurusi persoalan sampah. Buktinya, belum ada peraturan daerah yang mengatur persoalan sampah sampai ke level masyarakat tingkat bawah.

“Maka butuh regulasi baru. Aturan lama harus direvisi. Sampai sekarang kan penyediaan TPS (tempat penampungan sementara) itu hanya sampai tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat desa atau kelurahan, bahkan di RT dan RW sudah terjadi penumpukan sampah karena tidak ada TPS,” ujar Anggota DPRD Jabar, Tia Fitriani, di Bandung, senin (11/1).

Tidak adanya TPS di tingkat desa, kata Tia, karena belum adanya regulasi formal dari pemerintah sebagai sandaran hukum. Maka Legislatif Jabar mematangkan revisi perda tentang penanganan sampah untuk diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota.




“Kalau ada lansasan hukumnya (perda provinsi) kan pemerintah daerah juga punya keleluasaan untuk mendirikan TPS-TPS di tingkat kelurahan atau desa. Kami menyikapi persoaln sampah ini cukup serius,” tegas anggota panitia khusus yang membahas raperda pengelolaan sampah di Jabar ini.

Soal pengadaan TPS-nya, bisa dibicarakan perannya dengan kabupaten/kota, seperti lahannya dari kabupaten/kota, bangunannya dari Pemprov Jabar atau sebaliknya. Pemerintah pun harus memikirkan sarana pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir.

“Percuma ada TPS, kalau tidak ada sarana untuk mengangkutnya ke TPA,” kata politisi Nasdem ini sambil menyebut masih banyak poin yang harus direvisi pada aturan lama.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *