Ahmad Heryawan Lantik Pejabat Bupati Karawang

Ahmad Heryawan Lantik Pejabat Bupati KarawangGubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II Jawa Barat Deddy Mulyadi menjadi Penjabat Bupati Karawang. “Untuk daerah yang mengikuti pilkada serentak di Jawa Barat, Karawang merupakan daerah kelima yang memiliki Penjabat Bupati,” katanya di sela pelantikan itu di Gedung Sate, Minggu sore, 27 Desember 2015.

Penjabat Bupati Deddy Mulyadi itu resmi memimpin Karawang terhitung pada Minggu, 27 Desember 21015, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Ade Swara dan Wakilnya Cellica Nurrachadiana. Ade sendiri berstatus nonaktif dari jabatannya sebagai bupati setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi. Ade pun telah divonis enam tahun penjara bersama istrinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Setahun terakhir, Cellica memimpin Karawang sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan Deddy Mulyadi sebagai Penjabat Bupati Karawang hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Aher, sapaan Ahmad Heryawan, meminta Penjabat Bupati mengawal tahapan pilkada di Karawang yang tinggal menunggu pelantikan kepala daerah terpilihnya. “Dari delapan daerah yang mengikuti pilkada serentak, sudah lima daerah yang menetapkan pasangan calon terpilih, termasuk Karawang,” kata Ahmad Heryawan. Di Karawang, Cellica Nurrachadiana kembali terpilih menjadi Bupati Karawang bersama pasangannya Ahmad Zamakhsyari.

Lima daerah yang sudah menetapkan calon terpilihnya itu, selain Karawang, adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, serta Kota Depok. Aher meminta lima daerah itu agar secepatnya memproses pengusulan pengangkatan calon kepala daerah terpilihnya. “Kalau sudah tidak ada masalah, prosesnya bisa langsung kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Diproses dari KPU ke DPRD, ke provinsi, lalu ke Presiden melalui Mendagri,” kata Ahmad Heryawan.

Aher mengatakan tiga daerah yang belum menetapkan calon terpilihnya agar menunggu persidangan di Mahkamah Konstitusi rampung. Tiga daerah itu adalah Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, serta Indramayu. “Saya mengimbau semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung. Kita berharap proses sengketa berjalan lancar dan kondusif sampai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurut Ahmad Heryawan, masih ada tiga daerah lagi yang mengikuti pilkada serentak, yang membutuhkan Penjabat Bupati/Wali Kota karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum pelantikan calon terpilihnya. Tiga daerah yang tersisa itu adalah Kota Depok dengan masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari 2016, Tasikmalaya bulan Maret 2016, serta Cianjur bulan Mei 2016. “Proses pengusulan penjabatnya minggu depan akan kita segerakan (pada Menteri Dalam Negeri),” katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Jawa Barat Abas Basari mengatakan, pemerintah provinsi masih menunggu pengusulan pengangkatan calon terpilih hasil pilkada serentak dari DPRD masing-masing untuk lima daerah yang sudah tidak terganjal sengketa di Mahkamah Konstitusi. “Kita menunggu pengusulan dari DPRD masing-masing, baru kita proses,” katanya di Bandung, Minggu, 27 Desember 2015.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan calon terpilih, KPU kabupaten/kota mengirimkan Surat Keputusan Penetapan itu kepada DPRD masing-masing. “Semuanya sudah diserahkan karena batasnya tiga hari setelah penetapan calon terpilih,” katanya saat dihubungi, Minggu, 27 Desember 2015.

Endun mengatakan KPU hanya menyerahkan Surat Keputusan penetapan calon terpilih, berikut dokumen pendukungnya, kepada DPRD masing-masing. “Selanjutnya, sampai pelantikan itu sudah wilayah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ada tiga daerah yang masih menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Endun mengatakan semuanya sudah mendapat jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi, yakni mulai 7 Januari 2016. “Penetapannya menunggu berakhirnya proses di MK,” kata Endun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed