Lima Kecamatan di Sumedang, Masuk RTRW Pusat dan Provinsi

Lima Kecamatan di Sumedang, Masuk RTRW Pusat dan ProvinsiLima kecamatan di Kabupaten Sumedang, ditetapkan menjadi kawasan kota metropolitan Bandung Raya. Kelima kecamatan tersebut, antara lain Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari dan Pamulihan.

Tata ruang wilayahnya, sudah ditetapkan langsung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

Dalam RTRW pemerintah pusat, wilayah kelima kecamatan itu masuk ke dalam zona kawasan cekungan Bandung. Dalam tata ruang Provinsi Jabar pun, tercatat sebagai kawasan kota metropolitan Bandung Raya. Begitu pula dalam RTRW Kabupaten Sumedang sendiri, kelima kecamatan itu ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).

“Kita tentunya sangat bersyukur dan merasa bangga karena wilayah kelima kecamatan ini menjadi bagian dari tata ruang pusat dan provinsi. Setiap pembangunan fisik di wilayah kelima kecamatan itu, harus sinergis dengan program dan arah pembangunan yang ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumedang, Subagio ketika dihubungi di Sumedang, Jumat (25/12/2015).

Menurut dia, dalam RTRW Pemprov Jabar, wilayah kelima kecamatan tersebut masuk ke dalam kawasan kota metropolitan Bandung Raya, bersama beberapa kecamatan di kabupaten/kota lainnya.

Kabupaten/kota yang wilayah kecamatannya masuk ke dalam kawasan tersebut, antara lain Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Dalam RTRW provinsi, ada dua kawasan lainnya, yakni kawasan Cirebon Raya dan Bodebekkarpur, (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta). Pemprov Jabar pun menetapkan tiga daerah perkotaan cepat tumbuh. Ketiga daerah itu, Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Pangandaran dan Rancabuaya di Kabupaten Garut,” tutur Subagio.

Ia mengatakan, arah pembangunan kawasan kota metropolitan Bandung Raya, menciptakan wilayah perkotaan modern yang selalu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat terkini.

Beberapa indikator programnya, di antaranya terwujudnya wisata kota, tumbuhnya industri kreatif berbasis masyarakat dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

Selain itu, beberapa pembangunan fisik di wilayah kelima kecamatan untuk menunjang kawasan itu, di antaranya reaktivasi rel kereta api jalur Rancaekek -Tanjungsari, monorel, terminal tipe B di Tanjungsari, pembangunan jalan Sukasari-Lembang dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cijeruk di Kecamatan Pamulihan

“Contoh reaktivasi rel kereta api api Rancaekek-Tanjungsari. Pembangunannya sangat penting untuk melayani kebutuhan sarana transportasi baru untuk masyarakat. Begitu pula dengan pembangunan monorel di kawasan Bandung Raya, termasuk wilayah Jatinangor. Penanggulangan banjir tahunan di Cimanggung pun, menjadi bagian dari kegiatan pembangunan kota metropolitan Bandung Raya. Dalam penanganannya harus berkoordinasi dengan pusat dan provinsi karena aliran Sungai Citarik, Cikeruh dan Cikijing melintasi beberapa kabupaten. Penanganannya dengan melakukan pengerukan dan normalisasi aliran sungai karena sering meluap ketika musim hujan,” ucapnya.

Lebih jauh Subagio menjelaskan, guna mendukung terwujudnya kawasan kota metropolitan Bandung Raya, Pemkab Sumedang harus membuka ruang seluas-luasnya untuk pembangunan di wilayah kelima kecamatan tersebut. Kecuali, kawasan hutan lindung dan daerah resapan air.

Pemkab Sumdang pun harus menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas perkotaan, seperti infrastruktur jalan kabupaten dan lingkungan, penerangan listrik, sarana air bersih termasuk TPSA. “Kita sudah menyiapkan lahan untuk membangun TPSA Cijeruk di Kec. Pamulihan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan program dan pembangunan fisik di kawasan itu, Pemkab Sumedang salah satunya bertugas menyiapkan ketersediaan lahannya. Sementara anggarannya, diharapkan disediakan oleh pusat dan provinsi.

Setiap pembangunan di wilayah kelima kecamatan itu pun, harus berkoodinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pusat dan provinsi untuk menyelaraskan tata ruang wilayahnya.

“Karena harus sinergis dengan tata ruang pusat dan provinsi, sehingga Pemkab Sumedang harus hati-hati dalam mengeluarkan izin pembangunan di wilayah kelima kecamatan tersebut. Sebelum membangun, harus berkoordinasi dulu dengan pusat dan provinsi terkait tata ruang wilayahnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed