Istri Pengajian, Suami Cabuli Anak Tetangga

Istri Pengajian, Suami Cabuli Anak TetanggaSeorang laki-laki berinisial AN (37) digerebeg dirumahnya sendiri oleh warga saat sedang mencabuli anak gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (15), di Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.

Kejadian bermula pada awal Maret 2015. Kala itu AN mencoba mendekati Bunga melalui komunikasi pesan singkat. Lambat laun kedekatan mereka semakin erat. Kemudian pelaku berusaha membujuk korban untuk datang kerumahnya, disana korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak namun setelah dirayu terus menerus akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh pelaku.

Perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan berkali-kali oleh pelaku dirumahnya sendiri saat istrinya sedang pergi pengajian. Menurut pengakuan si pelaku, ia tertarik kepada korban karena terpesona melihat kemolekan tubuh korban. Setiap selesai melakukan aksinya, pelaku selalu memberi uang kepada korban sebesar sepuluh ribu sampai lima puluh ribu rupiah.

AN diketahui telah memiliki isteri dan anak, namun AN berasalan melakukan tindakan asusilanya tersebut dikarenakan istrinya sering sakit-sakitan sehingga korban jarang dilayani oleh sang istri. Karena alasan itu, pelaku lantas melampiaskan hasratnya kepada korban.

“Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari lima kali sejak bulan Maret sampai November,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Rolan Olaf Ferdinan.

Kelakuan bejat pelaku akhirnya diketahui warga sekitar yang curiga dengan seringnya korban datang ke rumah pelaku ketika isterinya tidak ada di rumah. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan oleh warga ke Polres Ciamis.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Rolan.

Karena perbuatannya tersebut, kini AN harus rela meringkuk di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *