Oknum Polisi Diciduk karena Nyabu

Oknum Polisi Diciduk karena NyabuSatuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang oknum polisi yang kedapatan sedang asyik menikmati sabu-sabu di kediamannya di asrama polisi kota setempat.

“Memang benar kami telah amankan satu orang oknum polisi yang bertugas di Polda Kalsel karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kasat Narkoba Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap oknum tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Asrama Polisi Anambas Jalan S Parman Banjarmasin Tengah.

Mendapat informasi itu Satuan Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Pol Imam Sik langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ada di lingkungan asrama polisi itu dengan disaksikan ketua RT setempat.

Hasil dari penggerebekan ditemukan oknum polisi berinisial MM yang bertugas di Polda Kalsel bagian Yanma sedang asyik mengisap barang haram jenis sabu-sabu.

Bukan hanya itu, polisi khusus tindak pidana narkoba itu juga menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu jenis bong dan tiga lembar plastik klip bekas sabu-sabu di dalam rumah oknum tersebut.

“Kami temukan oknum dengan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan terpaksa dia digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin,” tutur Kasat Narkoba.

Awilzan terus mengatakan, dalam penggerebekan itu, tidak ada perlawanan apapun yang dilakukan oleh oknum tersebut dan dia nampak pasrah dan menyadari kesalahannya.

Hasil penyidikan sementara oknum polisi yang diduga telah kecanduan barang haram itu dijerat pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Oknum itu kami jerat dengan pasal 127 dan dia sebagai pemakai yang kecanduan sehingga harus direhabilitasi namun proses hukum tetap berjalan,” ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *