Rieke: 2 Menteri Tak Menerima Dokumen Perpanjangan JICT

Rieke: 2 Menteri Tak Menerima Dokumen Perpanjangan JICTKetua Panitia Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menyatakan mantan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak pernah menerima dokumen bahwa ada amandemen perjanjian kontrak manajamen antara Pelindo II maupun HPH yang terkait dengan JICT.

Rieke mengemukakan, berdasarkan undang-undang 17 tahun 2008 segala perjanjian yang ada harus didahului konsesi antara pihak Pelindo II dengan Kementerian Perhubungan.

“Perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan Pelindo II  baru terjadi tanggal 11 november 2015. Oleh karena itu semua amandemen perjanjian  yang terjadi antara PT. Pelindo II dengan JICT maupun HPH merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17/2008. Konsesi yang terjadi tanggal 11 november 2015 tidak berlaku retroaktif,” kata Rieke dalam rilisnya, Jakarta, Kamis.

Dengan tidak ditandatanganinya konsesi oleh PT. Pelindo II pada tahun 2011 , sambungnya, terjadi kerugian negara akibat negara tidak menerima PNBP sejak 2012.

Terkait Circular Resolution of Shareholders (kontrak final 7 Juli 2015), Rieke mengatakan, Kementerian Perhubungan RI, dalam hal ini ahli hukum menegaskan bahwa terjadi pembuktian dengan dokumen hukum tersebut, saham dari PT. PELINDO II tetap menjadi minoritas (48,9%, Kopegmar 0,10%) dan HPH tetap mayoritas (51%).

Pihak Soemadipradja & Taher yang ikut dalam pertemuan Panitia Angket Pelindo II kemarin menegaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 39/2014, saham pihak asing dalam PMA tidak boleh melebihi dari 49%.

Dengan demikian, dengan adanya bukti hukum tersebut, Soemadipradja & Taher justru menyarankan agar ada sanksi dari BKPM kepada PT. Pelindo II.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 bahwa konsesi yang diberikan oleh Otoritas Pelabuhan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak ketiga. Kerjasama dengan pihak lain yang dilakukan pihak kedua dalam konteks business to business pun harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pelabuhan,” kata Rieke.

Konsesi sebagaimana dimaksud Pasal 92 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran adalah merupakan alas hak bagi Badan Usaha Kepelabuhanan untuk melakukan kegiatan. Jadi perjanjian antara PT. Pelindo II dengan HPH adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hak sehingga tidak sah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *