Polres Ciamis Ciduk Pengedar Miras

Polres Ciamis Ciduk Pengedar MirasOperasi Pekat (penyakit masyarakat) yang digelar jajaran personil Satreskrim Mapolres Ciamis sukses mengamankan belasan botol minuman keras (miras) dari rumah Dede, seorang warga Cijulang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis.

Seperti yang dituturkan oleh Iptu Rolan Olaf, Kasat Reskrim Polres Ciamis, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan adanya peredaran miras di kawasan wilayah Cihaurbeuti.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menyita sebanyak 13 botol miras berjenis Mansion Wishky dan McDonal. Pelaku menjual miras tersebut dengan kisaran harga 80 ribu sampai 100 ribu rupiah per botol.

“Peredaran miras di Kabupaten Ciamis saat ini sudah cukup banyak, terlebih di Ciamis tidak diperkenankan adanya peredaran miras, apalagi tidak mengantongi izin,” ujar Ronal.

Peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis diatur dalam Perda No. 7 tahun 2003 dengan ancaman minimal kurungan 3 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *