Polres Ciamis Bekuk Dua Pengedar Sabu

Polres Ciamis Bekuk Dua Pengedar SabuJajaran Satuan Reserse Narkoba Ciamis berhasil mengamankan dua tersangka pengguna dan penjual narkoba jenis sabu yang diketahui sebagai warga Ciamis berinisial D, serta rekannya R yang berasal dari Kuningan, di daerah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Pihak Kepolisian Resort Ciamis menyatakan, bahwa para tersangka tersebut telah lama diincar karena selama ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.

“Jajaran kami telah mengincar kedua tersangka ini sejak enam bulan lalu”, ujar Kapolres Ciamis, AKBP Arif Rachman.

Tersangka R mengaku terpaksa menjual barang haram itu untuk membiayai ibunya yang sakit. Pengakuan R kepada polisi, penyakit yang diderita ibunya mengharuskan R untuk memiliki uang yang cukup banyak untuk biaya pengobatan.

“Uang hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pengobatan ibu,” tutur R.

AKBP Arif menambahkan, dari para tersangka tersebut didapat 20 gram narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba sebanyak itu sudah dibuat paket ukuran kecil.

“Kalau dirupiahkan harganya mencapi Rp 75 juta,” ucapnya.

Selain menyita sabu-sabu sebanyak 20 gram, polisi juga menyita alat hisap, telepon genggam dan timbangan digital. Apa pun alasan R, ia harus mendekam di di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *