Abu Bakar Baasyir Tak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Abu Bakar Baasyir Tak Hadiri Sidang Peninjauan KembaliAbu Bakar Baasyir tidak menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

“Klien kami sudah mengetahui hari ini persidangan, beliau tidak hadir. Baik dari Lapas maupun dari beliau belum ada kejelasan. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” kata Koordinator Peninjauan Kembali Achmad Michdan pada sidang perdana PK yang diajukan Abu Bakar di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Abu Bakar Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan atas hukuman penjara selama 15 tahun, dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Abu Bakar Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Karenanya Baasyir berencana mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed