Dedi Mulyadi Menjamin Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran nomor 450/2621/Kesra tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan. Surat tersebut diluncurkan dalam rangka memupuk sikap toleransi umat beragama.

“Masyarakat harus nyaman dalam menjalankan keyakinannya masing-masing,” ujar Bupati Dedi Mulyadi dalam jumpa pers yang diselanggarakan di Taman Maya Datar, Kamis (12/11). Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Pancasila dan

Dedi Mulyadi menerangkan, Undang-Undang 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 29, bahwa hak memeluk dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

“Itu merupakan hak yang paling asasi dimiliki seluruh umat manusia dan dilindungi oleh negara,” tegas Dedi Mulyadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut orang nomor satu di Purwakarta ini, Pemkab Purwakarta sebagai penyenggara pemerintahan di daerah bersama jajaran TNI dan Polri menjamin seluruh penduduk Purwakarta untuk dapat melaksanakan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

“Selama kegiatan peribadatan tidak bertentangan dengan asas ketertiban umum, kami pasti melindungi dan membebaskannya,” tandas Dedi Mulayadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *