Mendagri: Tidak Dibenarkan Daerah Potong Anggaran Pilkada

Mendagri: Tidak Dibenarkan Daerah Potong Anggaran PilkadaMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak dibenarkan daerah memotong secara sepihak anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2015 yang sudah disetujui berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Menurut Mendagri di Jakarta, Rabu, setidaknya ada 10 daerah yang melakukan pemotongan anggaran tersebut dan dia menegaskan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali.

“Itu tidak boleh. Apabila sudah diteken tidak boleh diubah lagi. Sesuai arahan Pak Luhut bahwa Kemendagri, DPRD, Kejaksaan, dan Polri harus menyurati setiap kepala daerah agar tidak terjadi pemotongan anggaran,” kata Tjahjo.

Hal tersebut dia sampaikan setelah menghadiri Rakornas Perencanaan Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta Pusat.

Menurut Mendagri apabila anggaran yang sudah disetujui dalam NPHD tersebut dipotong, maka sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada.

“Misalnya, dalam tingkat TPS dikhawatirkan nantinya tidak ada pengawasnya karena tidak ada anggaran akibat pemotongan tersebut. Itu akan repot karena akan mengganggu hasil keabsahan suara,” kata Tjahjo.

Namun, Mendagri tidak mau memberikan rincian lebih lanjut terkait daerah-daerah mana saja yang terbukti melakukan pemotongan anggaran tersebut.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh daerah.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dimaksud, DPD melalui Wakil Ketua Farouk Muhammad memberikan beberapa catatan dan pandangan yang telah ditemukan di lapangan.

Salah satunya, menurut Farouk, adalah terdapat temuan dan laporan adanya keputusan politik DPRD yang memangkas alokasi anggaran penyelenggaraan pilkada yang sudah disetujui berdasarkan NPHD.

“Dari sisi penggunaan, terdapat temuan dan laporan adanya hambatan penyaluran anggaran khususnya terkait anggaran pengawasan,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (7/10).

Farouk meminta kepada pemerintah agar memberikan arahan kepada jajaran pemda dan DPRD agar dalam penyusunan RAPBD-P tidak melakukan pemotongan terhadap anggaran pilkada yang sudah ditentukan dalam NPHD.

“Karena hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan pilkada sesuai rencana anggaran yang ditentukan,” kata Farouk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed