Sidang Praperadilan Rio Capella Diundur Jumat

Sidang Praperadilan Rio Capella Diundur JumatSidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella akan diundur pada Jumat (30/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidangnya jadi tanggal 30 Oktober 2015 karena kurang cukup waktu pemanggilan,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sidang praperadilan itu diundur sehari dari jadwal sebelumnya Kamis (29/10) karena pertimbangan agar semua pihak dapat hadir pada waktu sidang.

Sidang praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Tirta.

Made mengatakan gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya, KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio yang diperiksa lebih dari 8 jam oleh penyidik KPK tidak mengatakan apa pun saat keluar dari gedung KPK. Ia sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi penyidik dan pengacaranya, Maqdir Ismail.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (23/10).

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *