Kemenhub Bekukan Rute Penerbangan Angkasa Semesta

Kemenhub Bekukan Rute Penerbangan Angkasa SemestaKementerian Perhubungan membekukan rute Siparmahan-Kualanamu maskapai PT Penerbangan Angkasa Semesta, sebagai sanksi atas kelalaiannya tidak memenuhi prosedur sehingga mengakibatkan kecelakaan sebuah helikopter pada Minggu (11/10) lalu.

“Rute yang telah mengalami kecelakaan, kita tidak izinkan lagi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo disela Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan, Surabaya, Kamis.

Selain dibekukan, dia menambahkan, maskapai PAS juga tidak diperbolehkan menambah rute baru sampai keluarnya hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Trasnportasi (KNKT).

Dia mengatakan maskapai tersebut bisa mengoperasi kembali rute tersebut apabila telah memenuhi persyaratan, “corrective action plan”.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi sebelumnya mengatakan izin usaha dan operasi PT PAS juga terancam dibekukan apabila terbukti kejadian pada Minggu (11/10) itu merupaakan “accident” bukan “incident”.

“Kita menunggu status resmi helikopter tersebut sampai ada laporan awal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kalau betul itu accident, akan kita bekukan,” katanya.

Selain itu, Alwi mengatakan jumlah pesawat yang dimiliki Penerbangan Angkasa Semesta pada saat ini berjumlah tiga pesawat, dengan kejadian hilang kontak tersebut jika dinyatakan “accident” dan “total loss”, maka jumlah pesawat yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan pada pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.

“Dengan demikian, PT PAS tidak akan dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan sesuai regulasi tersebut,” katanya.

Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015 menyebukan jumlah kepemilikan pesawat udara untuk izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (AOC 135) sedikitnya mengoperasikan tiga unit pesawat udara, satu dimiliki dan dua dikuasai.

Selain itu, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto mengatakan helikopter tersebut terbang dengan tidak mengantongi izin terbang dan perencanaan terbang atau “flight plan”.

Dia mengatakan pada keberangkatan, penerbangan helikopter tersebut berizin, namun saat penerbangan kembali tidak berizin.

“Jadi, helikopter ini saat membawa penumpang satu keluarga itu berizin, namun ketika pulang lagi ke Kualanamu, rupaya dia mengangkut tiga penumpang lagi yang diduga kru dan itu tidak berizin,” katanya.

Novie menjelaskan pihak “air traffic controller” atau ATC Medan mengetahui helikopter tersebut hilang kontak karena pihak perusahaan melapor bahwa pesawat yang dimilikanya hilang kontak.

“Jadi, helikopter ini tidak berkomunikasi dengan ATC sejak awal penerbangan, dia terbang ya terbang saja, kalau hilang kontak itu awalnya memang lapor baru hilang, ini tidak,” katanya.

Helikopter tipe EC 130 B4 dengan nomor registrasi PK-BKA tersebut memiliki jam terbang 1249.89 jam dengan jumlah pendaratan 2.230 TE, tipe mesin Arriel 2B1, sertifikat kelaikan udara (C of A) berlaku sampai 12 Januari 2016, certificate of registration (C of R) berlaku sampai 11 Januari 2016, radio permit berlaku 14 Desember 2015, swing compass 6 Januari 2018, weight and balance 3 November 2017, aircraft insurance 5 Januari 2016 dan tahun pembuatan 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *