KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sesuai Amanah KUHAP

KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sesuai Amanah KUHAPPelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai bahwa putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis terhadap KPK sudah sesuai dengan amanah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP,” kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Hari ini, hakim tunggal Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan OC Kaligis karena perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim tunggal Suprapto di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hal itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Sidang perdana di pengadilan Tipikor sudah berlangsung pada 20 Agustus 2015 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, namun OC Kaligis menolak untuk hadir dalam sidang dengan alasan sakit.

Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno mengeluarkan surat penetapan majelis hakim yang memutuskan agar OC Kaligis diperiksa oleh tim dokter Ikatan Dokter Indonesia.

“Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 dan aturan-aturan lain, maka majelis memutuskan satu, mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK, dua, memberikan izin kepada Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagaimana dimaksud. Ketiga, menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada Kamis, 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB,” kata hakim Sumpeno dalam sidang pada Kamis (20/8).

Kaligis sudah diperiksa pada Jumat (21/8), namun KPK belum mendapatkan hasil diagnosa pemeriksaan tersebut.

Kaligis sendiri mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan, hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf bernama dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan, sayangnya dokter IDI selalu terkendala kegiatan akreditasi di RSCM hingga kemarin.

Pengacara senior itu ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Namun tim kuasa hukum Kaligis mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Juli.

Penahanan Kaligis dinilai melanggar Hak Asasi Manusia, karena surat panggilan pemeriksaan terlambat diterima oleh OCK dan pada keesokan harinya langsung dilaksanakan penangkapan dan penahanan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *