Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi-lagi gagal menuntut terdakwa kasus korupsi lahan SMAN 22 Bandung, Didi Rismunadi. Pasalnya berkas Rencana Tuntutan (Rentut) belum diterima JPU Lia Pratiwi dan Ambar.
“Rentut sudah, tapi hingga kini kami belum terima dari Kejati Jabar, sehingga kami belum bisa membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang akan dipimpim Siti Suryati “, terang JPU Lia saat dihubungi melalui selulernya, (Selasa, 18/8).
Lanjut Lia, kini kedua kalinya JPU gagal menuntut terdakwa Didi Rismunadi yang juga mantan pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
“Bahkan kami belum tahu sampai kapan penundaannya, karena belum jelas kapan akan diserahkan tuntutan tersebut. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, maka tuntutan tidak cukup dari Kejari, Kejati pun harus menuntut,” tukasnya.