KPU: Jumlah Daerah Calon Tunggal Berkurang

KPU: Jumlah Daerah Calon Tunggal BerkurangKomisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa jumlah daerah yang memiliki calon tunggal, sampai Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, berkurang menjadi 11 daerah dari sebelumnya 12 daerah.

“Karena ada penambahan calon di Kabupaten Serang, Banten, pada hari pertama perpanjangan pendaftaran untuk daerah kurang dari dua pasangan calon, Sabtu (1/8),” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu..

Adapun pendaftaran perpanjangan pasangan calon bagi daerah yang memiliki pendaftar kurang dari dua pasangan calon dan akan berakhir pada Senin (3/8).

“Sampai pukul 19.30 WIB, Sabtu (1/8), jumlah daerah dengan pasangan calon tinggal berkurang menjadi 11 karena ada penambahan satu pasangan calon di Kabupaten Serang, Banten. Pasangan tambahan tersebut terdaftar atas nama Ahmad Syarif Madzkrullah dan Aef Saefullah yang didukung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PBB,” kata Hadar.

Pasangan calon tambahan ini melengkapi pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa yang sebelumnya sudah tercatat di KPU.

Hadar melanjutkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal dan satu daerah yang tanpa calon.

“Hanya kita terkendala dalam berkomunikasi dengan Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat karena infrastruktur yang kurang memadai di daerah itu,” katanya.

Sebanyak 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah, harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah “3-3-3”, yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Selain itu KPU juga menyatakan, berdasarkan data terkini sampai Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, ada 825 pasangan calon yang sudah terdaftar. Data ini berkurang bila dibandingkan dengan hari Jumat (31/7), di mana KPU menerima 837 pasangan calon.

“Jumlah pasangan calon berkurang karena setelah kami periksa ada data ganda karena kesalahan sistem. Tapi sudah kami perbaiki,” tutur Hadar.

Dia menyebutkan, dari 825 pasangan calon tersebut, 157 calon di antaranya adalah petahana. Jika dijabarkan lebih lanjut, 136 orang merupakan petahana di daerah berbeda dan 21 orang petahana yang mendaftar jadi kepala daerah di tempat lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *