Deddy Mizwar: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Aturan

Deddy Mizwar: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai AturanAksi – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berharap seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat membayarkan tunjangan hari raya sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Salah-satunya membagikan tunjangan hari raya maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

“Saya berharap perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan, dan jika tidak mengikuti maka akan ada sangksi,” tuturnya, Bandung Jumat (03/7).

Mudik Lebih Awal

Selain itu, berdasarkan anjuran Menteri Perhubungan. Bagi tenaga kerja lepas sebaiknya mudik di H-15 tidak berbarengan dengan pekerja formal.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan arus mudik. Selain itu, pemudik pun dianjurkan untuk tidak menggunakan sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *