DPR Dalami Format Kenaikan Dana Parpol

DPR Dalami Format Kenaikan Dana ParpolWakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan akan mendalami dan melihat terlebih dahulu format peningkatan jumlah bantuan keuangan untuk partai politik yang dimungkinkan dialokasikan pada APBN 2016.

“Kami tidak bisa mengatakan mendukung atau tidak, namun yang pasti formatnya kami lihat terlebih dahulu,” katanya di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat.

Taufik Kurniawan mengatakan apabila ada pengaturan bantuan dana parpol, maka seharusnya disesuaikan dengan batas kelayakan untuk tiap partai. Menurut dia, hal itu agar partai bisa berperan penuh dalam fungsi partai sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Parpol tidak dalam konteks mengatakan kurang atau tidak namun yang menyampaikan ke publik adalah pemerintah. Kami mengapresiasi pemerintah,” ujarnya.

Taufik mengatakan wacana dana bantuan parpol yang dinaikkan hingga 20 kali, pertama kali digulirkan oleh pemerintah sehingga partai tidak mengerti urusan tersebut.

Dia memastikan dana bantuan itu belum akan dibahas oleh Badan Anggaran DPR dalam waktu dekat.

“Tetapi yang pasti dengan pembahasan Banggar kemarin (Kamis 25/6) sore yang ditunda menjadi Senin (29/6), belum membahas (dana parpol), baru membentuk panja-panja. Tentunya soal partai politik diserahkan ke Banggar,” katanya.

Taufik mengatakan belum bisa memastikan apakah kenaikan bantuan dana parpol sebanyak 20 kali, cukup atau tidak. Menurut dia, untuk memastikan itu diperlukan kajian dan pendalaman sebagai bentuk finalisasinya.

“Namun sekali lagi itu domain bersama antara pemerintah dengan DPR RI,” ujarnya.

Dia mengatakan sebelumnya bantuan dana parpol dari pemerintah senilai Rp108 per suara sebagai bentuk bantuan operasional politik dan ikatan antara pemerintah dengan seluruh partai.

Namun menurut dia, dana bantuan itu tetap harus dipertanggungjawabkan ke publik dengan transparansi dan akuntabilitas.

“Sebelum Pemilu Legislatif 2014, saya sebagai Sekjen PAN juga melaporkan penggunaan keuangan partai untuk diaudit,” katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (24/6) menyatakan, pihaknya sudah mendengar adanya persetujuan dari Presiden Jokowi.

“Namun, perlu dibahas (besarannya) di bawah (kementerian). Ini karena fokus anggaran masih pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sisanya baru untuk akomodasi kenaikan bantuan partai,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini. Usulan pemerintah ujar dia, berkisar 10-20 kali lipat dari yang diterima partai saat ini untuk tahun depan.

Kenaikan bantuan itu menurut Tjahjo, akan dibarengi peningkatan pengawasan terhadap penggunaan bantuan oleh partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *