Mendagri Tolak Kepala Daerah yang Mundur demi Pilkada

Mendagri Tolak Kepala Daerah yang Mundur demi PilkadaAda tiga kepala dan wakil kepala daerah yang siap mundur dari jabatan agar salah satu anggota keluarganya bisa maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada Desember 2015.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menolak jika kepala daerah tersebut mundur karena alasan salah satu anggota keluarganya ingin maju di pilkada.

“Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju,” ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mengungkapkan bahwa seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Lantaran, publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.

“Dia (para kepala daerah) kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya,” tegas Tjahjo.

Sekadar diketahui, setidaknya ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang siap mundur dari jabatan agar salah satu anggota keluarganya bisa maju di pilkada secara serentak pada akhir tahun ini.

Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 1 angka 6, calon kepala daerah dilarang mempunyai konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.

Calon gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah, serta garis keturunan dengan petahana, baik ayah, ibu, anak, kakak, adik, mertua, paman, ipar ataupun menantu.

Kalaupun memiliki hubungan tersebut, setidaknya petahana tersebut sudah tidak menjabat sebagai kepala daerah melewati satu periode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *