KPK: Hanya Tiga Kekalahan dari 15 Praperadilan

KPK: Hanya Tiga Kekalahan dari 15 PraperadilanPlt Pimpinan KPK Taufiqqurahman Ruki menjelaskan institusinya mendapatkan 15 permohonan praperadilan selama tahun 2015 dan hanya tiga dibantaranya yang mengalami kekalahan di pengadilan.

“Tahun 2015, kami mendapatkan 15 permohonan praperadilan dan hanya tiga yang dikabulkan dan sisanya ditolak. Jadi, dari sisi kuantitas tidak jelek,” katanya di Jakarta, Kamis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, ia mendaku (klaim) hanya tiga permohonan praperadilan yang dikabulkan menandakan para penyidik dan penyelidik bekerja secara “proper”.

Menurut dia, dari 15 permohonan praperadilan itu, masing-masing memiliki substansi yang berbeda, meskipun garis besarnya sama, bahkan tiga kekalahan itu pun tidak menyangkut bukti kasus.

“Tersangka mengajukan praperadilan dengan garis besar yang sama namun substansinya berbeda. Itu selalu membuat kami memeras otak dalam menghadapinya,” ujar Ruki.

Ruki menjelaskan dalam kasus praperadilan Budi Gunawan, dipersoalkan mengenai status yang bersangkutan saat melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, pengadilan memutuskan bahwa yang dituduhkan KPK kepada BG belum termasuk kelompok penyelenggara negara karena pejabat eselon II.

“Pengadilan memutuskan yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum maka karena itu bukan kewenangan KPK. Jadi, bukan persoalan bukti kasus,” katanya.

Praperadilan kedua yang dikabulkan pengadilan yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjudin, KPK dikatakan belum memiliki alat bukti. KPK mengajukan barang bukti atau keberadaan bukti dengan fotokopi yang dianggap tidak sah.

“Kami laksanakan praperadilan, kami cabut surat perintah penyidikan, lalu ada alat bukti maka kami keluarkan surat penyidikan baru,” katanya.

Ketiga terkait kasus Hadi Poernomo terkait sah atau tidaknya proses penyidikan atau penyelidikan yang diajukan KPK.

Ruki menegaskan institusinya tidak mau mengaku kalah atas praperadilan yang dikabulkan pengadilan karena akan mengajukan banding dan apabila ditolak mengajukan Peninjauan Kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *