AKSI. Pada salah satu kesepakatan syarat islah, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK) berpesan agar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan kubu Agung Laksono menggunakan kantor DPP secara bersama-sama.
JK kala itu mengungkapkan, jika kedua kubu tidak berkenan menggunakan kantor itu secara bersama-sama, dirinya mengusulkan agar kedua belah pihak sebaiknya mengosongkan kantor yang beralamat di Jalan Anggrek Neli, Palmerah, Jakarta Barat itu untuk sementara waktu.
Namun, Ical malah mengeluhkan usulan JK tersebut. Pasalnya, dengan mengosongkan kantor DPP, maka JK telah mengabaikan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana salah satu poin keputusannya adalah mengembalikan kantor DPP ke kepengurusan Munas Riau.
“Tidak rasional JK sampaikan dua pilihan, kantor digunakan bersama, atau kantor digembok bersama. Tidak masuk akal dan tidak rasional,” ujar Ical ditemui diarena Rapimnas VIII Partai Golkar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
“Makasih saudara (kader) mendukung saya, sikap saudara mencerminkan sebagai pejuang demokrasi, karena demokrasi ada aturan main,” pungkas Ical.