Tak Perlu Lagi BUMN Khusus Migas, Tambun & Rawan Korupsi

Tak Perlu Lagi BUMN Khusus Migas, Tambun & Rawan KorupsiAKSI.  Draft Usulan kemen ESDM yang disampaikan Ke DPR beberapa waktu lalu sebagai revisi dari UU No 22 tahun 2001 tentang migas, perlu telaah kritis yang serius di beberapa bagiannya. Memang harus di akui bahwa sudah ada political will dari pemerintah untuk mereformasi tata kelola migas yang sejak diberlakukannya UU migas ini menjadi sangat liberal pengelolaannya.

Demikian disampaikan Koordinator Indonesia Energi Wach (IEW) M. Adnan Rarasina lewat releasnya kepada AKSI, Selasa (9/6).

“Nampak antara lain keputusan pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 agar kontrak karya blok migas yang telah habis masa kerjanya akan dikembalikan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pertamina sebagai pengelola sekaligus menjadi manager operator bila ada skema kerja sama dengan pihak lain seperti di blok Mahakam, untuk menjaga kesinambungan lifting minyak,” katanya.

Lanjutnya, disatu sisi usulan pemerintah tentang pembentukan BUMN khusus migas sebagai pengganti SKK Migas dimana dalam operasionalnya tidak tunduk pada UU UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN perlu dikritisi lebih jauh.

“Pointnya antara lain Pertama, bahwa BP Migas yang telah berubah menjadi SKK Migas selama 14 tahun terakhir sangat rawan di susupi pemburu rente migas. Dengan kewenangannya yang besar di sektor hulu migas telah menjadikanya muncul sebagai birokrasi baru yang tambun dan sumber korupsi,” paparnya.

Ia menerangkan, BUMN khusus migas ini tidak frienly market bagi dunia usaha karena akan menambah panjang proses perizinan investasi. Bukankah pemerintahan sekarang getol mendorong agar BUMN sejenis agar membentuk holding BUMN.

“Sudah ada rule model efisiensi semasa berlaku UU no 8 1971, dimana Pertamina diberikan kewenangan untuk mengurus sektor hulu hingga hilir. Ini relatif berhasil pengelolaannya sehingga Indonesia pernah mencapai titik tertinggi lifting hingga 1,5 Juta barel/hari,” jelasnya

Menurut Andan, DPR tidak perlu menyetujui pembentukan BUMN khusus migas ini. cukup diperkuat saja kewengan Pertamina yang kini telah berubah menjadi perusahan energi kelas dunia dengan berbagai blok migas di luar negeri, dengan kewenangan SKK Migas dikembalikan kepada Pertamina. Ini akan efisien dan tidak memunculkan birokrasi baru serta mempersempit ruang gerak para mafia migas. Karena monopoli negara atas migas adalah perintah konstitusi dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Soal teknis nomenklatur SKK Migas kan mudah saja, yurispendensinya sudah ada ketika perubahan dari BP Migas menjadi SKK Migas,” tandanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *