Hakim PN Bandung Memvonis Pembunuh Hanya 5 Tahun!

Hakim PN Bandung Memvonis Pembunuh Hanya 5 Tahun!Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Barita Lumban Gaol, memvonis bersalah 11 orang tindak pidana pengeroyokan, yang berujung kematian salah satu korbanya.

Sidang terdakwa 11 anggota geng motor diwarnai kericuhan, pasalnya keluarga korban tidak menerima hasil vonis putusan Majelis Hakim kepada 3 terdakwa, sementara 8 terdakwa lainya divonis 3 tahun. terbukti bersalah berdasarkan pasal 170 KUHP.

JPU Irwan Afriyanto menuntut para terdakwa kasus tersebut, 3 terdakwa utama Irawan, Irwan Setiawan dan Muhammad Iqbal dituntut 7 tahun penjara sedangkan delapan terdakwa lainnya yaitu Viki, Angga Anggiawan, Iman, Rizki, Yogi, Rian Permana, Pratama kusuma dan Wahyudi dituntut 5 tahun penjara.

Para terdakwa penganiayaan terhadap tiga orang korban hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia saat konvoi kemenangan Persib di Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Pantauan di ruang sidang tiga orang wanita paruh baya yang diketahui keluarga korban berteriak tidak setuju setelah Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol mengetuk palu dan menutup sidang.

Ketiga wanita tersebut tidak terima dengan hasil vonis hakim, sebelumnya ketiga terdakwa utama dituntut 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Saya teu narima ngabunuh ngan dibui 5 tahun (Saya tidak terima membunuh hanya dibui 5 tahun. red),” jerit seorang ibu sambil berlari mendekati ketiga terdakwa di ruang sidang VI Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Suasana sidangpun memanas ketika seorang terdakwa menendang kursi, kerabat dan rekan korban yang berada di ruang sidang berusaha memburu ketiga terdakwa yang telah diamankan oleh petugas kepolisian dan pengawal tahanan Kejari Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga terdakwa langsung digiring keluar Pengadilan Negeri dibawa kembali ke Lapas Kebon waru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *