KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Praperadilan Hadi

KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Praperadilan HadiKPK akan mengajukan banding terhadap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

“Kami tadi baru saja memutuskan dalam rapat dengan pimpinan dan tim hukum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP,” kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

“Memori bandingnya belum, baru menyatakan banding. Kemungkinan siang atau sore ini disampaikan pengadilan,” tambah Johan.

Alasan pengajuan banding tersebut adalah bahwa dalam KUHAP dimungkinkan untuk mengajukan banding terhadap putusan praperadilan.

“Mengacu pada putusan MK pasal 77 KUHAP mengenai perluasan objek praperadilan bahwa penetapan tersangka adalah objek praperadilan, di sisi lain pasal 83 KUHAP kalau kita analogikan bahwa penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding,” tegas Johan.

Upaya banding tersebut menurut Johan juga bukan merupakan upaya final KPK.

“Upaya ini belum final, KPK men-challange upaya praperadilan itu dulu,” tambah Johan.

Namun KPK mengaku belum akan melapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang memutuskan perkara tersebut.

“Bukan ke KY tapi ke MA karena proses ini praperadilan, tp kalau ke KY belum,” ungkap Johan.

KPK sudah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan. Kekalahan pertama adalah pada 16 Februari 2015 saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Kekalahan kedua saat Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Padahal dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindyo dalam kasus bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, hakim menyatakan KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas untuk melakukan penyidikan serta penahanan.

Hakim Riyadi pada 14 April 2015 berpendapat, penyidik yang diangkat oleh KPK tidak harus dari pejabat kepolisian, tetapi bisa merupakan penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *