Fuad Amin Diminta Hakim Jaga Kesehatan

Fuad Amin Diminta Hakim Jaga KesehatanHakim meminta agar Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura 2014-2019 Fuad Amin menjaga kesehatannya pascadipindahkan ke rumah tahanann Salemba, Jakarta.

“Yang penting Saudara jaga kesehatan,” kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan (eksepsi) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fuad dipindahkan tempat penahanannya dari rutan KPK di lantai 9 gedung KPK ke Rutan Salemba pada Selasa (19/5).

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih,” kata Fuad merespon pemindahan dirinya tersebut.

Pengacara Fuad, Rudy Alfonso menyatakan pemindahan kliennya itu membuat Fuad dapat lebih sehat.

“Terdakwa pada hari ini telah lebih baik kondisinya sehingga tidak ke belakang karena mendapatkan perawatan spesialis urologi, sudah diberi obat sehingga tidak ke belakang. Itu kami apresiasi,” kata Rudy.

Fuad juga merasa yakin eksepsinya atas dakwaan JPU dikabulkan majelis hakim.

Tim penasehat hukum juga kembali mengajukan permohonan agar dilakukan kembali pemeriksaan kesehatan Fuad, khususnya terkait kesehatan mata dan syarafnya.

“Kami mohon majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diberikan perawatan lanjutan, karena mata sebelah kanan tidak bisa melihat,” tambah Rudy sambil memberikan surat keterangan dari dokter kepada majelis hakim.

“Kami pertimbangkan permohonan ini,” kata hakim Muclis. Sidang pun akan dilanjutkan hari Senin 25 Mei 2015 untuk mendengarkan putusan sela.

Seusai persidangan, Fuad mengakui jika mata sebelah kanannya tidak bisa melihat sejak lama.

“Sakit mata saya sudah lama, dan sudah operasi katarak,” kata Fuad.

KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan dalam dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *