Kejati Jabar Sita 4 Bangunan Milik Engkos Kostawan

Kejati Jabar Sita 4 Bangunan Milik Engkos KostawanTujuh Rumah dan empat bangunan milik Enkos Kostawan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) di lembaga pemerintah Dinas Binamarga Provinsi Jabar, berhasil disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada hari Senin (18/5).

Menurut Kasi Penerangan Hukum ( Kapenkum) Suparman, Penyitaan aset milik tersangka dipimpin Tatang Sutarna sekira pukul 10.30 Wib hingga pukul 15.00 Wib melakukan penyitaan aset milik tersangka Engkos Kostawan sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor: 25/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg, rombongan mobil tim penyidik berjumlah 5 kendraan roda 4.

Dikatakan lebih lanjut oleh Suparman, tim penyidik, berhasil menyita berupa 7 tanah dan bangunan yang 4 diantaranya terletak di daerah Jl. Taruna Ujung Berung, seluas 1823M, daerah Arcamanik dan didaerah jl.Cibunut sekitaran Jl.Sunda Bandung.

“Tujuan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik sebagai jaminan uang pengganti terhadap kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka.Selama tim melaksanakan penyitaan sekira 5 jam, berjalan lancar,” paparnya.

Enkos menjadi tersangka, tersandung korupsi, saat menjabat kepala Balai III. Dinas Binamarga Prov. Jabar. anggaran pembelanjaan 2012 untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Binamarga Jabar sebesar 24 miliar. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian, sekira RP 4,5 Miliar, karena pekerjaan tidak sesuai sepek. seperti yang sudah diketahui.

Engkos Kostawan yang kini menjadi penghuni kamar besi Rutan Kebon waru bersama tersangka lain Didi Gunadi Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas Binamarga Prov Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *